Sudah Ditahan, Gusti Makmur Belum Diganti

- Jumat, 13 Maret 2020 | 13:49 WIB
Gusti Makmur
Gusti Makmur

BANJARMASIN – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Gusti Makmur sudah turun selama sepekan. Namun, hingga kini KPU Kalsel belum juga melakukan penggantian antar waktu (PAW) Ketua KPU Banjarmasin.

Gusti Makmur dinyatakan melanggar kode etik pada sidang yang digelar di Jakarta, Rabu (4/3) lalu, sesuai putusan dengan nomor 11-PKE-DKPP/II/2020. DKPP merekomendasikan tujuh hari sejak dibacakan putusan tersebut, KPU harus melaksanakannya. Namun, hingga kemarin, KPU Kalsel rupanya belum menerima salinan putusan dari KPU RI.

Ketua KPU Kalsel, Sarmuji menerangkan, meski belum menerima salinan surat dari KPU RI, pihaknya sudah menyiapkan proses PAW untuk mengisi kekosongan komisioner KPU Kota Banjarmasin.

Pihaknya juga tak ingin kekosongan ini berjalan lama. Pasalnya Kota Banjarmasin adalah salah satu dari 7 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada. “Kami juga ingin cepat. Sudah kami siapkan siapa yang menggantikan,” beber Sarmuji kemarin.

Dia menerangkan proses PAW mengacu urutan rangking 6-10 saat tahapan pengumuman hasil rekrutmen Komisioner KPU Banjarmasin lalu. Tergantung siapa yang memenuhi syarat. "Jika rangking 6 tak memenuhi syarat, akan dipilih rangking 7, begitu juga seterusnya," ucapnya.

Syarat yang paling utama adalah kandidat PAW ini tak pernah menjadi anggota partai politik atau organisasi sayap parpol. Memang sesuai aturan, anggota KPU adalah orang yang terbebas dari parpol.

Sarmuji yakin, dari rangking 6-10 pasti ada yang memenuhi syarat dan akan dilantik sebagai pengganti Gusti Makmur. “Jika pun nanti tak ada yang memenuhi syarat. Bisa saja akan seleksi ulang tapi khusus 20 besar saat seleksi lalu,” tandasnya. 

Terpisah, Ketua Bawaslu Kalsel M Yasar mengharapkan, KPU Kalsel segera melakukan proses PAW agar proses tahapan Pilkada Kota Banjarmasin tak akan terganggu. Jumlah komisoner yang ada saat ini ditakutkan akan membuat kerja KPU terbebani.

“Kami tak ingin proses tahapan terganggu. Apalagi, saat ini tengah dilakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukunga bakal calon perseorangan,” tegasnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X