PELAIHARI - Tak disangka pengedar sabu di Kecamatan Kintap, ternyata dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga, hal ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tanah Laut (Tala) melalui Polsek Kintap.
Berdasarkan konferensi Pers Polres Tala, Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi melalui Kasat Narkoba AKP Yuda Pardede membenarkan perihal tersebut, bahwa jajarannya berhasil mengamankan Norhayati (44) warga Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap dengan barang bukti 35 paket sabu yang siap diedarkan dan barang bukti lain seperti HP dan uang tunai sebesar Rp550 ribu.
"Pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, pengakuan Norhayati, bahwa barang haram yang dibawanya itu berasal dari wilayah Banjarmasin, dan dirinya menjual per paket sabu sebesar Rp350 ribu.
"Saya menjual di wilayah sungai danau," tegasnya.
Pihaknya juga mengaku, hasil penjualan itu belum dapat dinikmati, lantaran sudah terburu diamankan oleh jajaran kepolisian.
Perlu diketahui, Pelaku Norhayati di jerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ard)