33 Pengedar Narkotika Tanah Bumbu Dibekuk

- Jumat, 13 Maret 2020 | 16:10 WIB
KONPRESS: Kabag Ops Polres Tanbu Kompol Abdi Yulianoor (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka. (Foto Karyono/Radar Banjarmasin).
KONPRESS: Kabag Ops Polres Tanbu Kompol Abdi Yulianoor (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka. (Foto Karyono/Radar Banjarmasin).

BATULICIN - Polres Tanbu membekuk 33 tersangka pengedar narkotika. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 100,42 gram sabu, 4 butir ekstasi, 300 butir zenith dan 1492 butir dextro. 

Kapolres Tanbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kabag Ops Kompol Abdi Yulianoor mengatakan, penangkapan ke-33 tersangka pengedar narkotika tersebut dilakukan dalam Operasi Antik Intan 2020 Polres Tanbu mulai 21 Februari-5 Maret 2020.

"Sebanyak 29 kasus yang diungkap terdiri dari kasus sabu dan dua kasus ekstasi. Kami juga berhasil menangkap Target Operasi (TO). Target dari Polda Kalsel sudah terpenuhi," katanya didampingi Kasat Narkoba Iptu Frederikus Salama saat menggelar press release Operasi Antik Intan 2020 di Mapolres Tanbu, siang ini.

Disebutkannya, 29 kasus yang berhasil diungkap tersebut berasal dari 29 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.

Dikatakannya, modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkotika ini masih menggunakan cara lama. Hingga kemarin, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Asal usul barang masih dalam penyelidikan. Kami belum ada kesimpulan dari mana barang tersebut berasal," jelasnya.

Kabag Ops mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran narkotika ini. Apalagi korbannya bukan saja remaja, tapi anak-anak.

"Kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat Tanah Bumbu sehingga peredaran narkotika bisa berkurang, bahkan dihilangkan," tegasnya. (kry)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X