BANJARMASIN - Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 212 kg sabu serta 5 bungkus ekstasi warna hijau logo petir dengan berat kotor 14.032 gram
Jumat 13/3) dini hari tadi sekitar pukul 02.20 Wita, narkotika jenis sabu dan ineks jumlah besar disita di Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong.
Informasi dihimpun Radar Banjarmasin, penangkapan tersangka diawali dengan kecurigaan sebuah mobil SUV warna putih dengan Nopol KT xxx GH yang melaju dari arah Kaltim menuju Banjarmasin. Diketahui pengemudinya inisial D yang berdomisili di Samarinda.
Petugas mencurigai mobil tersebut membawa sabu dan ineks. Tepat di simpang 4 Desa Jaro RT 5 Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dihentikan.
Kemudian setelah itu mobil tersebut diarahkan ke markas Polsek Jaro. Penggeledahan pun dilakukan di Halaman Polsek Jaro, dan petugas meminta Kepala Desa dan masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan oleh polisi Ditresnarkoba Polda Kalsel. Kapolsek Jaro Ipda Fery, pun ikut memback up pengungkapan kasus.
Hasilnya 212 kg sabu serta 5 bungkus ekstasi warna hijau logo petir dengan berat kotor 14.032 gram, disita. Sebelum pengungkapan kabarnya sudah beberapa hari mengintai. Namun tim yang dipimpin langsung Dirnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, dan Wadir AKBP Budi Hermanto didampingi Kasubdit 2 Kompol Ugeng S dan Kasubdit 1 AKBP Andi Aliamin, tak pupus harapan.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Alhamdulillah kami berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba, InsyaAllah akan segera kita rilis," jawab Yaziz, ba'da Salat Jumat.(lan)