Kasus Penimbun Masker Lanjut ke Meja Hijau

- Sabtu, 14 Maret 2020 | 06:41 WIB
BAKAL DISIDANG: Kasus penimbunan masker lanjut ke meja hijau.  Para pelaku terancam kurungan penjara.
BAKAL DISIDANG: Kasus penimbunan masker lanjut ke meja hijau. Para pelaku terancam kurungan penjara.

BANJARMASIN – Masih ingat M Ridha (24) dan Irma Novita Harmini (24)? Dua orang ini diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel lantaran menimbun masker belum lama tadi. Nasibnya kini bakal berakhir di meja hijau. Polda Kalsel memastikan proses hukumnya terus berlanjut.

“Proses hukumnya tetap lanjut,” tegas Kabid Humas, Kombes Pol Muchamad Rifai, kemarin (14/3) siang.

Di tengah kondisi kepanikan atas wabah virus Corona, masker menjadi barang yang paling dicari.

Tapi momen ini malah dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Padahal kelangkaan masker dan hand sanitizer di pasaran menjadi perhatian pusat. Bahkan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menindak para penimbun masker.

Mereka yang kedapatan menimbun masker diancam Pasal 107 Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Namun, rupanya polisi masih mendapati sejumlah kasus penyalahgunaan masker termasuk upaya penimbunan. “Masih dalam tahap penyidikan,” ucapnya.

Kilas balik kasus, terungkapnya penimbunan masker ini bermula ketika polisi menangkap Ridha. Pria ini ditangkap Senin (9/3) sore di rumahnya di Desa Tembikar Kiri, Kertak Hanyar.

Polisi menemukan tiga boks masker merek Evo Med dan Zoulhan. Polisi terus mengorek keterangan pelaku. Karena dicurigai, masih ada masker yang disembunyikan. Benar saja, Ridha mengaku ada puluhan boks masker yang disembunyikan di rumah Irma di Jalan Ahmad Yani Kilometer 8.

Tak berselang lama, Irma pun diamankan. Di lokasi tersebut polisi menemukan barang bukti 46 boks masker merek Primadona, empat boks masker merek Zoulhan, tiga boks masker merek Masker, dua boks masker merek Evomed, dua boks masker merek Evo, satu boks masker merek Exxo, satu boks masker merek Arista, satu boks masker merk MD Mask, satu boks masker merek Skriner, lima botol Aseptigel, dan satu botol One Scrub.

“Ridha dan Irma berstatus sepupu. Kedua pelaku mendapatkan barang dari teman-temannya di berbagai daerah Kalsel dan Kalteng. Lalu dijual ke Pulau Jawa, Bali dan Sumatra,” ujarnya. (gmp/at/fud)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X