Kabulkan 26 Perkara Nikah Bawah Umur

- Sabtu, 14 Maret 2020 | 06:50 WIB
CEGAH DI BAWAH UMUR : Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP2A) bersama instansi terkait melakukan FGD pencegahan perkawinan usia anak.
CEGAH DI BAWAH UMUR : Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP2A) bersama instansi terkait melakukan FGD pencegahan perkawinan usia anak.

MARABAHAN - Memasuki pertengahan bulan Maret, Pengadilan Agama Marabahan mengabulkan 26 perkara sidang dispensasi kawin di bawah umur. Angka ini lumayan tinggi. Sudah mencapai setengah jika dibanding tahun 2019 lalu.

Perubahan umur sebagai syarat nikah pada Undang-Undang Perkawinan menjadi faktor utama digelarnya perkara dispensasi kawin ini. Kini berlaku Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2019. Menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada perubahan ini batas umur pria dan wanita menjadi 19 tahun. Padahal sebelum perubahan batas umur wanita hanya 16 tahun saja. "Pada tahun 2019, tercatat ada sebanyak 46 perkara sidang dispensasi kawin di bawah umur," banding Hakim Pengadilan Agama Marabahan, Fitriyadi, Kamis (12/3) usai acara FGD pencegahan perkawinan usia anak di Pendopo Bahalap Marabahan.

Selain kenaikan umur, ada beberapa masalah lainnya yang menyebabkan permohonan sidang dispensasi kawin. Di antaranya sudah melakukan hubungan suami istri, berpacaran lama dan takut melakukan zinah, bahkan ada yang sudah hamil.

"Kami pernah melakukan sidang dispensasi kawin sepasang calon suami istri yang sama-sama masih di bawah umur," ungkapnya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP2A), Harliani masih mengumpulkan data di lapangan seberapa banyak perkawinan usia anak terjadi di Batola. "Dari data yang terkumpul masih berbeda. Baik itu data Dinas Kesehatan melalui bidan, KUA, dan Pengadilan Agama Marabahan," ujarnya.

Persoalan itu akan dibahas bersama di pertemuan pertama FGD pencegahan perkawinan usia anak. Melalui FGD ini, Harliani berharap menemukan penyebab perkawinan usia anak serta mencari solusi pemecahannya.

"Pertemuan selanjutnya akan membahas permasalahan ini secara mendalam," ujarnya.(bar/jy/dye)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X