Sita Kosmetik Tanpa Izin Edar di Amuntai

- Sabtu, 14 Maret 2020 | 06:54 WIB
BARBUK: Sitaan kosmetik ilegal tanpa izin yang disita tim gabungan Razia PANGEA di wilayah Kabupaten HSU. (Foto: Pemkab HSU untuk Radar Banjarmasin)
BARBUK: Sitaan kosmetik ilegal tanpa izin yang disita tim gabungan Razia PANGEA di wilayah Kabupaten HSU. (Foto: Pemkab HSU untuk Radar Banjarmasin)

AMUNTAI – Kosmetik ilegal berbahaya dijual secara bebas di internet. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ikut menertibkannya. Razia berlangsung Rabu (11/3) tadi. Operasi berskala internasional ini bahkan di bawah koordinasi Interpol.

Kepala BPOM HSU, Bambang menjelaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Kesehatan, Disperindag dan UKM, serta Dinas Komunikasi dan Informasi menindak penjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan berdagang bebas secara online.

"Operasi ini dilaksanakan di seluruh daerah. Di HSU ada dua tempat kami sasar. Menemukan 21 jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar di wilayah Amuntai Tengah dan Desa Sungai Turak Kecamatan Amuntai Utara," kata Bambang.

Mayoritas bahan yang disita berupa krim pemutih wajah, kosmetik lainnya, termasuk bahan pembersih wajah yang tanpa izin edar. Terhadap temuan tersebut pihaknya melakukan tahapan selanjutnya dengan memeriksa para saksi dan melengkapi berkas.

Penjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar melanggar Undang-Undang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun. Denda maksimal Rp1,5 miliar terhadap pedagang atau pengusaha yang melakukan produksi atau mengedarkan kosmetik tidak memiliki izin edar.

"Kami imbau untuk mengganti produknya dengan yang memiliki izin edar. Supaya memberi rasa aman pada pengguna kosmetik," tegasnya.

Pihaknya juga siap membantu pengusaha yang ingin memproduksi kosmetik dengan mempercepat proses pembuatan izin edar.

Plt Kepala Dinas Kesehatan, dr Agus Fidliansyah menyampaikan bahwa kosmetik ilegal yang banyak beredar belum melalui uji keamanan pemakaian bagi pengguna. Perempuan harus lebih selektif dalam memilih kosmetik.

"Biasakan membeli produk yang sudah ada jaminan keamanan penggunaan dari BPOM. Supaya lebih aman dalam pemakaian jangka panjang," pesannya.

Aluh warga Sungai Malang menyambut baik penertiban kosmetik yang beredar tanpa izin tersebut. Menurutnya, bisa berdampak buruk pada pengguna.

"Beli yang pasti-pasti punya izin. Ketimbang murah, namun berdampak buruk bagi wajah terlebih kesehatan," singkatnya.(mar/jy/dye)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X