Sita Ekskavator di Hutan Tapin, Parkir Dekat Lubang Tambang Ilegal

- Sabtu, 14 Maret 2020 | 07:13 WIB
DISITA: Ekskavator yang diamankan dari lokasi tambang ilegal di Desa Beramban, Kecamatan Piani, Tapin. Tampak diparkir di tempat pengumpulan barang bukti Dishut Kalsel di Jalan RO Ulin, Banjarbaru, Jumat (13/3). | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
DISITA: Ekskavator yang diamankan dari lokasi tambang ilegal di Desa Beramban, Kecamatan Piani, Tapin. Tampak diparkir di tempat pengumpulan barang bukti Dishut Kalsel di Jalan RO Ulin, Banjarbaru, Jumat (13/3). | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Pertambangan tanpa izin (peti) tidak ada habisnya di Banua. Selasa (10/3) tadi, Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel berhasil mengamankan satu unit ekskavator PC 200 dari lokasi tambang batubara ilegal di Desa Beramban, Kecamatan Piani, Tapin.

Pengamanan alat berat bermula ketika tim dari Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel menggelar patroli di kawasan hutan produksi yang ada di Desa Beramban. Dalam giat itu, pada pukul 21.00 Wita, mereka mendapati ada satu unit ekskavator sedang berada di dekat lubang tambang ilegal.

"Cuma ada ekskavator, tidak ada orangnya. Jadi alat berat itu yang kami bawa untuk penyelidikan lebih lanjut. Sekarang kami parkir di tempat pengumpulan barang bukti di Jalan RO Ulin, Banjarbaru," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Panca Satata, kemarin.

Dia mengungkapkan, lokasi tambang berada di tengah hutan. Sehingga, untuk menuju ke sana tim memerlukan waktu sekitar dua jam dari Jalan A Yani Km 94. "Patroli sendiri kami gelar atas perintah Kadishut, yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sana ada tambang ilegal," ungkapnya.

Untuk mengungkap adanya aktivitas tambang ilegal di Desa Beramban menurutnya tidak mudah. Sebab, para pelaku hanya beroperasi pada malam hari. "Maka dari itu kami menggelar patroli pada malam hari dan menemukan alat berat. Kalau siang, mungkin alat itu sudah disimpan," ujarnya.

Meski di lokasi tim hanya menemukan alat, namun Panca menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik tambang dan alat beratnya. "Ada dua orang akan kami panggil. Kalau mereka terbukti sebagai pemilik, maka kami proses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang mereka terima, tambang di Desa Beramban itu sudah beroperasi sekitar satu bulan. Dengan luasan tambang mencapai satu hektare. "Ini merupakan kasus tambang ilegal pertama yang kami tangani tahun ini," beber Panca.

Kasus tambang ilegal sendiri tahun lalu meningkat dua kali lipat dibandingkan 2018. Saat itu Dishut Kalsel menangani tujuh kasus, setelah tahun sebelumnya hanya sekitar tiga kasus.

Panca mengatakan, dari tujuh kasus tambang ilegal yang mereka tangani pada 2019, paling banyak berada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. "Di HSS ada empat kasus. Sedangkan dua kasus lainnya di Tanah Laut dan satu di Banjar," katanya.

Dia menambahkan, dari hasil pengungkapan tujuh kasus itu, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni, enam alat berat berupa ekskavator dan satu unit dump truk.

"Empat ekskavator kami temukan di HSS. Dua lainnya di Banjar dan Tanah Laut. Sementara dump truknya kami sita dari tambang ilegal di Tanah Laut," tambahnya.

Panca menyampaikan, pada 2020 ini pihaknya lebih ketat dalam mengamankan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal. Dengan cara menambah personel di masing-masing Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).  "Masing-masing KPH akan kami tambah lima personel untuk pengamanan hutan," ucapnya.

Diharapkan, dengan adanya tambahan personel tersebut, setiap KPH dapat lebih giat lagi mengamankan hutan. Guna mengurangi kegiatan ilegal seperti yang diperintahkan Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq. "Karena hingga kini kami lihat masih ada tambang ilegal yang beroperasi di beberapa tempat," kata Panca.

Seperti halnya di Tabalong, dia mengaku telah mendapatkan informasi ada sejumlah tambang batubara ilegal sedang beroperasi di kawasan hutan. "Kami sedang berkoordinasi dengan KPH sana untuk melakukan tindakan," bebernya.

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X