Dari Tiga Jutaan Sisa Ratusan, Uang Perjalanan Dinas Dipangkas

- Sabtu, 14 Maret 2020 | 07:18 WIB
DIPANGKAS: Uang perjalanan dinas ASN maupun wakil rakyat dipangkas.
DIPANGKAS: Uang perjalanan dinas ASN maupun wakil rakyat dipangkas.

BANJARMASIN – Para pejabat maupun Anggota DPRD, mulai sekarang harus berlatih mengencangkan ikat pinggang. Pasalnya, uang saku harian perjalanan dinas yang biasanya diterima dengan nominal besar, sekarang dikepras berdasarkan Peraturan Presiden Joko Widodo, Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Sebelum Perpres ini lahir, nominal uang harian perjalanan dinas mengacu keputusan gubernur (Kepgub) yang disusun sesuai dengan keuangan daerah masing-masing. Untuk Pemprov Kalsel, mengacu Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 184.44/0330/KUM/2019.

 Di Kepgub itu, bagi gubernur, wakil gubernur, pimpinan DPRD dan Sekdaprov mendapat jatah uang harian perjalanan dinas sebesar Rp2.750.000. Itu belum uang representasi yang mereka dapat sebesar Rp850 ribu per hari.

Sedangkan untuk Anggota DPRD, Asisten Setdaprov, mereka mendapat uang harian sebesar Rp2 juta dan uang representasi sebesar Rp750 ribu. Sementara, untuk pejabat eselon II mendapat uang harian sebesar Rp1,6 juta dan uang representasi sebesar Rp600 ribu.

Semakin rendah jabatan uang harian juga sedikit. Contohnya untuk pejabat eselon III, uang harian yang mereka dapat sebesar Rp1,350 ribu, pejabat eselon IV sebesar Rp1,100, staf golongan IV/III mendapat jatah sebesar Rp900 ribu dan staf golongan II/I mendapat uang harian sebesar Rp800 ribu. Untuk pejabat eselon III hingga staf ini tak mendapat uang representatif.

Tapi ini masih lumayan, apalagi dalam satu kali perjalanan dinas, rata-rata tiga hari.

Bandingkan dengan apa yang ditetapkan Perpres 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan sama di semua tingkat jabatan. Penetapannya pun per regional. Artinya, dari daerah mana pun jika menuju ke daerah tersebut, itulah yang akan diterima pejabat.

Paling tinggi nominalnya perjalanan dinas tujuan Papua sebesar Rp580, disusul ke Jakarta sebesar Rp530 ribu. Sementara, perjalanan dinas dengan tujuan Kalsel, nominalnya hanya sebesar Rp380 ribu.

Sedangkan uang representasi, juga ditetapkan standar, untuk pejabat negara/pejabat daerah sebesar Rp250.000 perhari, pejabat Eselon I Rp200.000 dan pejabat Eselon II Rp150.000.

Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris mengaku hanya manut. Sebagai ASN/PNS sebutnya, dia wajib taat dan melaksanakan keputusan ini. Apalagi ini keputusan dari Presiden langsung. “Sekarang bukan soal besaran atau nilai yang dipangkas. Tapi lebih kepada manfaat dari kebijakan tersebut serta tanggung jawab dari pelaksanaan perjalanan dinas tersebut,” ujarnya.

Memang bagi sebagian ASN uang harian perjalanan dinas bak uang tambahan di luar gaji dan tunjangan. Bahkan, banyak yang berlomba ingin terus mengikuti perjalanan dinas tanpa ada hasil. Perjalanan dinas sendiri masih identik dengan liburan ramai-ramai.

Haris menegaskan, di Pemrov setiap pengajuan perjalanan dinas dengan label tugas luar harus jelas. Bahkan, sekarang untuk pejabat eselon II harus sepengetahuan gubernur. “Positif thinking saja. Mari laksanakan Perpres ini dengan rasa penuh tanggung jawab dan dengan semangat pengabdian seorang ASN,” tandasnya.

Di sisi lain, salah seorang ASN Pemprov eselon IV mengaku terkejut setelah keluarnya Perpres 33/2020 ini. Padahal, dengan uang harian tersebut kerap diberikan kepada istrinya untuk keperluan di rumah selama dia tugas luar. “Memang adil, semua tingkatan ditetapkan sama. Tapi pengurangannya lumayan banyak,” ucap Kasubag yang tak ingin identitasnya dikorankan.

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X