Kasus KONI Masih Seputar Saksi

- Minggu, 15 Maret 2020 | 06:57 WIB
WAWANCARA: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Agung Wijayanti (kiri) bersama dengan Kasi Tipidsus, Yandi Primananda ketika diwawancarai awak media. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
WAWANCARA: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Agung Wijayanti (kiri) bersama dengan Kasi Tipidsus, Yandi Primananda ketika diwawancarai awak media. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Pasca dibongkar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru pada bulan Agustus 2019 lalu. Dugaan kasus tindak pidana korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru dengan total mencapai 6,7 Miliar rupiah masih belum menuju titik terang.

Meski telah bergulir selama kurang lebih tujuh bulan. Namun hingga kini, belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rasuah ini. Saat ini, diutaralan pihak Korps Adhyaksa bahwa pihaknya fokus dalam proses pemeriksaan dokumen serta pemanggilan para saksi.

Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Agung Wijayanto didampingi Kasi Tipidsus, Yandi Primananda ketika dikonfirmasi soal perkembangan hanya menjawab jika tahapannya belum kepada penetapan tersangka.

"Untuk saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Agung dihadapan awak media.

Saksi ini memang kata Agung ada bertambah. Yakni ada 25 orang saksi baru yang diminta memberikan keterangan terkait dugaan kasus ini. "Ada 25 orang baik itu dari ASN maupun pengurus KONI," tambahnya seraya menyebut sudah ada lebih dari total 40 saksi yang diperiksa.

Ia menyebut jika pihaknya akan terus memproses dugaan kasus ini. Disampaikannya juga bahwa berhubung Kasi Tipidsus di Banjarbaru dijabat orang baru, maka Yandi diterangkannya masuh mempelajari secara detil kasus tersebut.

"Kasi Pidsus yang baru masih mempelajari kasus ini dan secepatnya akan segera diselesaikan," janjinya.

Terkait alat bukti tambahan dari hasil pemeriksaan Kejaksaan. Agung mengungkapkan sampai sejayh ini belum ada tambahan barang bukti. Yakni masih mencari alat bukti tambahan. Adapun, barang bukti yang berhasil dikantongi berupa uang sebesar 9 juta rupiah.

"Belum ada (tambahan). Untuk kerugian negara masih  dilakukan penghitungan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Yang jelas barang bukti masih yang uang 9 juta kemarin," jawabnya.

Ia pun meminta agar awak media bisa bersabar dengan tahapan yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini. "Jika ada perkembangan (terkait tersangka) pasti kami infokan," tuntasnya.

Seperti diwartakan Radar Banjarmasin sebelumnya, di tengah momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59, Senin (22/7) silam. Kejari Banjarbaru mengeluarkan fakta mengejutkan. Korps Adhyaksa ini menelisik ada dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KONI Banjarbaru.

Kajari Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina mengungkapkan dugaan tindakan rasuah ditemukan pada Dana Hibah. Tepatnya dana hibah yang diulurkan Pemko Banjarbaru kepada KONI Banjarbaru di tahun anggaran 2018. Besaran dugaan praktik terlarang ini, Silvi menyebut total dananya mencapai 6,7 Miloar Rupiah. "Tepatnya Rp 6.651.750.000."

Meski telah masuk tahapan penyidikan. Penetapan tersangka masih belum dilakukan. Sehingga belum diketahui siapa yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah tersebut. 

Juga dalam beberapa berita yang lalu. Ketua KONI Banjarbaru, Daniel Itta menjawab bahwa tidak mengetahui temuan yang disangkakan. Lantaran karena semua sudah dilakukan sesuai prosedur.Pihaknya pun mengaku siap menghormati proses dari Kejaksaan. (rvn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X