Banyak Tahanan yang Penasaran, Gusti Makmur jadi Pendiam

- Minggu, 15 Maret 2020 | 06:59 WIB
JADI TAHANAN: Tersangka dugaan kasus pelecehan pelajar di bawah umur, Gusti Makmur yang juga eks Ketua KPU Banjarmasin ketika digiring menuju Lapas Banjarbaru usai berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada Selasa (10/3) lalu | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
JADI TAHANAN: Tersangka dugaan kasus pelecehan pelajar di bawah umur, Gusti Makmur yang juga eks Ketua KPU Banjarmasin ketika digiring menuju Lapas Banjarbaru usai berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada Selasa (10/3) lalu | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Gusti Makmur (GM), tersangka dugaan kasus pelecehan pelajar laki-laki di bawah umur kini telah mendekam di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

Eks ketua KPU Banjarmasin ini ditempatkan di blok A atau blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). Statusnya sebagai tahanan. Ia kurang lebih akan menghuni sel tahanan selama 14 hari.

Makmur tiba di Lapas Banjarbaru sejak Selasa (10/3) lalu. Setelah tiba di Lapas dan dilakukan pendataan oleh petugas. Ia langsung ditempatkan di dalam kamar yang dihuni oleh 24 tahanan lainnya.

"Blok A atau Mapenaling ini kapasitasnya 300 orang. Blok ini khusus untuk tahanan yang belum vonis. Kalau ruangan (sel) nya dihuni 25 orang. Masa di Mapenaling normalnya 14 hari," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Banjarbaru, Anggun Tri Hamzah.

Menurut Hamzah, kondisi Makmur hingga saat ini tergolong sehat. Tidak ada keluhan dalam hal kesehatan. Tapi tak ditampiknya mungkin ada perasaan kaget dari yang bersangkutan ketika jadi tahanan.

"Dia lebih memilih berdiam di kamar. Kami perhatikan juga lebih sering beribadah dan mengaji. Secara umumnya sehat saja," cerita Hamzah.

Karena Makmur tersandung dugaan kasus yang tergolong menghebohkan. Rupanya, tak sedikit kata Hamzah tahanan yang mengetahui berita soal Makmur. Lantaran, informasi kasus ini kata Hamzah juga beberapa kali disiarkan di televisi.

"Tahanan banyak yang penasaran, intinya lebih ingin tahu seperti apa wajah dan orangnya. Karena kan mereka (tahanan) juga kita sediakan televisi bersama di luar kamar, nah jadi ada beberapa yang tahu soal kasus ini," terangnya.

Ditanyakan apakah ada tahanan yang merasa risih hingga ingin pindah kamar dari Makmur. Hamzah menjawab hal tersebut tidak ada hingga sekarang. Karena menurutnya, Makmur cenderung irit ngobrol dengan tahanan lain. "Dia bicara seperlunya saja. Kalau ada yang ngajak ngobrol baru bicara, jika tidak ada, dia enggan memulainya," lanjutnya.

Adapun, ketika masa di Mapenaling ini, Makmur belum bisa dibesuk oleh pihak keluarga atau kolega. Hal ini kata Hamzah memang sudah prosedur keamanan yang diberlakukan di Lapas Banjarbaru.

"Kecuali ada izin dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, nah itu diperbolehkan. Jika tidak ada (surat izin), maka tidak boleh dikunjungi," tuntasnya.

Menurut informasi pihak Lapas, Makmur di dalam ruang tahanan tetap mengenakan peci putihnya. Sama persis dengan yang ia kenakanan ketika pemeriksaan terakhir di Kejari. Senada dengan tahanan lain, Makmur turut memakai seragam tahanan. 

Sebagai penyegar ingatan, terkait dugaan kasus ini, Makmur sendiri dapat dijerat kurungan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Sesuai dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang disangkakan kepadanya. 

Dugaan kasus Makmur bermula usai pihak Polres Banjarbaru resmi menahannya atas tindak pidana dugaan pelecehan anak di bawah umur. Penahanan dilakukan usai penyidik Polres memeriksa 7 orang saksi termasuk tersangka.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X