Keuangan Pemda, Dinas Jangan Takut Temuan

- Minggu, 15 Maret 2020 | 07:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARMASIN - Meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sudah ditetapkan sejak 20 Februari tadi, namun pemerintah daerah masih diberi kelonggaran untuk menerapkannya tahun depan.

Pakar Hukum Tata Negara ULM, Ichsan Anwary mengatakan, pemerintah daerah tak perlu takut menggunakan pagu anggaran uang saku perjalanan dinas tahun ini dengan alasan akan dijadikan temuan oleh penegak hukum maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasalnya, ada ketentuan klausul tentang pemberlakuan dari Peraturan Presiden dimaksud yang diatur dalam Pasal 6. Bahwa, ketentuan mengenai standar harga satuan regional dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.

Sementara, penetapan APBD tahun anggaran 2021 sendiri belum diketuk. “Ini yang menjadi catatan. Berbeda ketika tahun depan tak dilaksanakan. Itu artinya melanggar Perpres,” ujarnya.

Untuk itu, Ichsan mengingatkan agar pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2021 mengacu terhadap Perpres 33/2020 ini. “Tak ada alasan, harus mengikuti. Kalau tahun ini dapat dimaklumi karena penetapan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 belum dilakukan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ditekennya Perpres 33/2020 oleh Presiden Joko Widodo lalu berdampak terhadap nominal uang saku perjalanan dinas kepala daerah, ASN dan Anggota DPRD. Contohnya di Kalsel, selama ini nominal uang harian perjalanan dinas mengacu keputusan gubernur (Kepgub) yang disusun sesuai dengan keuangan daerah masing-masing.

Untuk Pemprov Kalsel, mengacu Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 184.44/0330/KUM/2019. Seorang gubernur, wakil gubernur, pimpinan DPRD dan Sekdaprov mendapat jatah uang harian perjalanan dinas sebesar Rp2.750.000. Itu belum uang representasi yang mereka dapat sebesar Rp850 ribu per hari.

Sedangkan untuk Anggota DPRD, Asisten Setdaprov mendapat uang harian sebesar Rp2 juta dan uang representasi sebesar Rp750 ribu. Sementara, untuk pejabat eselon II mendapat uang harian sebesar Rp1,6 juta dan uang representasi sebesar Rp600 ribu. 

Semakin rendah jabatan uang harian juga sedikit. Contohnya untuk pejabat eselon III, uang harian yang mereka dapat sebesar Rp1,350 ribu, pejabat eselon IV sebesar Rp1,100, staf golongan IV/III mendapat jatah sebesar Rp900 ribu dan staf golongan II/I mendapat uang harian sebesar Rp800 ribu. Untuk pejabat eselon III hingga staf ini tak mendapat uang representatif.

Tapi ini masih lumayan, apalagi dalam satu kali perjalanan dinas, rata-rata tiga hari.

Bandingkan dengan apa yang ditetapkan Perpres 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan sama di semua tingkat jabatan. Penetapannya pun per regional. Artinya, dari daerah mana pun jika menuju ke daerah tersebut, itulah yang akan diterima pejabatnya. Paling tinggi nominalnya perjalanan dinas tujuan Papua sebesar Rp580, disusul ke Jakarta sebesar Rp530 ribu. Sementara, perjalanan dinas dengan tujuan Kalsel, nominalnya hanya sebesar Rp380 ribu.

Pemprov Kalsel sendiri baru menerapkan Perpres ini pada tahun depan. Penggodokan APBD 2021 pun sebut Kabid Anggaran Bakeuda Kalsel mengacu Perpres 33/2020. “Saat ini mulai digodok. Kami pastikan tahun depan sesuai Perpres,” ujar Agus. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X