Ratusan Botol Miras Disita

- Senin, 16 Maret 2020 | 10:52 WIB
PELAKU: Herfandi dan barang bukti miras yang disita Satreskrim Polres HSU. | Foto: Muhammad Akbar/Radar Banjarmasin
PELAKU: Herfandi dan barang bukti miras yang disita Satreskrim Polres HSU. | Foto: Muhammad Akbar/Radar Banjarmasin

AMUNTAI - Meski menyandang status daerah religius, ternyata Kabupaten Hulu Sungai Utara tak terbebas dari peredaran minuman keras (miras) beralkohol.

Buktinya, Jumat (13/3) sekitar pukul 11.30 Wita lalu, jajaran Polres HSU berhasil membongkar penjualan minuman keras. Jumlah sitaan cukup banyak, 236 botol dari berbagai merek.

Terbongkar tindak pidana pelaku usaha perdagangan minuman beralkohol tanpa izin ini, tidak terlepas dari informasi masyarakat. Mereka merasa terganggu dengan aktivitas perdagangan miras di kota berjuluk 'Takwa' ini.

Pelaku yang dibekuk diketahui bernama Herfandi alias Tibub (46). Ia ditangkap di salah satu rumah di Jalan Lambung Mangkurat Rt 07 Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah.  Saat ringkus, Tibub dipaksa aparat menunjukkan tempat penyimpanan miras.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamarudin mengatakan personel sebelum membongkar praktik jual beli miras secara sembunyi-sembunyi ini, terlebih lebih dahulu melakukan penyelidikan. Setelah diketahui, baru anggota menuju ke lokasi dan menangkap pelaku.

"Tibub kedapatan menyimpan minuman keras di dalam rumah. Ia juga mengaku barang yang dijualnya merupakan  milik Caliya, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," katanya, Minggu (15/3).

Atas temuan miras ratusan botol itu, jajaran Polres HSU kemudian melakukan pengembangan. Dan berhasil menemukan miras berbagai merek yang disamarkan di semak-semak sekitar rumah  DPO.

"Ada yang beli miras, diambil dari semak-semak. Ini salah satu modus pelaku agar bisa menyamarkan bisnis haramnya. Untung saja terbongkar,” ucap perwira balok dua tersebut.

Adapun barang bukti yang didapat sebanyak 133 botol miras jenis anggur merah merek MCDONALD'S. Selanjutnya, 32 botol bir putih merek Bintang, 50 botol anggur Malaga cap Orang Tua, 6 botol anggur putih cap Orang Tua, 15 botol miras New Port, dan 2 botol merek Drum.

"Pelaku dan barbuk sudah diamankan guna penyelidikan lanjutan. Untuk membongkar jaringan mereka,"  tandasnya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X