Penjual Miras Balangan Diamankan

- Selasa, 17 Maret 2020 | 11:23 WIB
GEREBEK : Aparat Polsek Paringin mengamankan penjual miras beserta barang bukti. | FOTO HUMAS POLRES FOR RADAR BANJARMASIN.
GEREBEK : Aparat Polsek Paringin mengamankan penjual miras beserta barang bukti. | FOTO HUMAS POLRES FOR RADAR BANJARMASIN.

PARINGIN - Peredaran minuman keras berhasil digagalkan personel Polsek Paringin, melalui razia di setiap warung dan rumah yang dicurigai. Operasi itu dipimpin Kanit Reskrim Aipda Suryadi beserta tim khusus sebanyak 11 orang.

Aparat berhasil mengamankan 2 orang penjual miras, MG (35, warga Gunung Pandau yang menjual tuak. Sedikitnya 2 ember (7 liter) tuak disita polisi. Dan, PS (35) warga Kompleks 25 Paringin Kota, dengan barang bukti enam botol bir, 13 botol anggur Malaga, dan 1 botol Newport.

"Razia yang dilakukan hingga pukul 23.30 Wita ini berhasil mengamankan 2 penjual miras di dua lokasi berbeda," terang Suryadi, Senin (16/3).

Operasi itu juga menyasar kepemilikan senjata tajam, premanisme, obat-obatan terlarang dan narkotika, dan tindak pidana lainnya.

MG, ungkap dia, dikenakan Pasal 22 Perda Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sedangkan PS dijerat Pasal 15 Perda Provinsi Kalsel Nomor 07 Tahun 2008 tentang Larangan Mendistribusikan Minuman Beralkohol Tanpa Rekomendasi.

"Kami harapkan kepada masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi apabila ada peredaran miras di sekitar lingkungan tempat tinggal. Bersama kita wujudkan situasi aman di daerah tanpa miras,” imbaunya. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X