BANJARMASIN - Dinas Pemuda dan Olahraga Kalsel memiliki kuasa dalam menyalurkan dana hibah untuk organisasi kepemudaan (OKP). Namun, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) hibah harus disajikan secara detil supaya jangan ada indikasi penyalahgunaan.
Dengan penyusunan LPJ yang benar dan rinci, maka akan memudahkan penerima dana hibah dalam mempertanggungjawabkannya.
"Saya ingatkan kepada para penerima dana hibah, terutama OKP di Kalsel supaya bisa belajar menyusun LPJ dengan baik dan benar. Sangat penting, supaya jangan sampai ada kejanggalan atau kekeliruan dalam mengelola dana hibah," ungkap Kadispora Kalsel Hermansyah seusai membuka acara Bimbingan Teknik Pengembangan Standarisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi OKP di Hotel Roditha Banjarmasin, kemarin (16/3).
Ditambahkannya, melalui kegiatan yang dilangsungkan hingga Rabu (18/3) itu, diharapkan tiap OKP resmi yang terdaftar di Dispora bisa menyusun LPJ dengan baik dan transparan.
“Dengan demikian, tidak menimbulkan pertanyaan atau kecurigaan. LPJ yang baik dan benar tersebut sebagai bukti bahwa OKP bisa mengelola dana hibah sesuai amanah. Yakni, untuk menunjang program-program kepemudaan di Kalsel,” sambungnya.
Saat ini, menurutnya ada belasan OKP yang sudah terdaftar resmi di Kalsel. “Dispora sebagai leading sector dalam bidang olahraga dan kepemudaan akan berupaya memfasilitasi kegiatan masyarakat sebaik-baiknya melalui OKP resmi. Yakni, dengan menyediakan dana hibah yang dianggarkan tiap tahun. Tahun ini, di bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Kalsel dana hibah yang dianggarkan senilai sekitar Rp5 miliar,” sebutnya.
“Namun, karena jumlah dananya minim, tentu tak semua OKP bisa dapat dana hibah. Kalaupun ada OKP yang disetujui dapat dana hibah, besarannya tidak sama. Disesuaikan dengan bentuk kegiatan dan prioritas programnya,” sambungnya.
Dalam kegiatan tersebut, Dispora mengundang 17 OKP se-Kalsel. Serta menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Antara lain dari Bakeuda Kalsel, Bappeda Kalsel, Inspektorat, Biro Hukum Setda Kalsel, Biro Perlengkapan dan Pengadaan, Ditjen Pajak Kalsel, BPK Kalsel, dan Kanwil Kemenkumham Kalsel. (oza/fud/ema)