Ayah Disenggol, Anak Membunuh

- Selasa, 17 Maret 2020 | 12:30 WIB
Polsek Banjarmasin Tengah menetapkan Ludfi Rahman, 23 tahun, warga Jalan Kampung Melayu Laut RT 06 sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Polsek Banjarmasin Tengah menetapkan Ludfi Rahman, 23 tahun, warga Jalan Kampung Melayu Laut RT 06 sebagai tersangka kasus pembunuhan.

BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah menetapkan Ludfi Rahman, 23 tahun, warga Jalan Kampung Melayu Laut RT 06 sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Ludfi menusuk dada Faisal Akbar, 41 tahun, pada Minggu (15/3) sore, tepat di depan rumahnya sendiri. Korban bahkan masih memiliki hubungan dengan pelaku.

Korban kehabisan darah, hingga dinyatakan meninggal dunia saat berada dalam penanganan medis di IGD Rumah Sakit Ulin.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, kemarin (16/3).

Ditambahkannya, dua orang saksi telah diperiksa dalam pengusutan kasus tersebut. Yakni M Ardi, 48 tahun dan M Kahfi, 30 tahun. Mereka adalah ayah dan kakak pelaku sendiri.

Disebutkan Irwan, motifnya karena masalah sepele. Sebelum kejadian, korban melintas di Jalan Melayu Laut sementara ayah pelaku tengah membetulkan benang layang-layang yang kusut.

Tak ada yang melihat secara langsung. Ayah pelaku rupanya tersenggol korban hingga membuatnya marah. Korban langsung memukulnya.

Sempat dicecar, si korban tak peduli dan langsung pulang. Rupanya kepulangan korban untuk mengambil senjata tajam. Mengetahui korban datang dengan bersenjata, pelaku masuk ke rumah dan mengambil pisau dapur.

"Korban begitu tiba langsung menyerang. Mengetahui ayahnya terancam, pelaku langsung mengejar. Saat korban menyerang, ia terjatuh bersama motornya. Saat itulah langsung diserang pelaku. Mau kembali ditusuk, dihalangi oleh kakak pelaku," terang Irwan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. "Korban tewas saat berada di rumah sakit, hubungan antara kedua pelaku masih berkeluarga," pungkas Irwan.

Seusai membunuh, Ludfi berhasil diringkus personel Polsek Banjarmasin Tengah, tak lama setelah kejadian. Korban mengalami pendarahan akibat satu tusukan mematikan mengenai dadanya. (lan/at/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X