Pengedar Sabu Amuntai Diringkus

- Rabu, 18 Maret 2020 | 10:24 WIB
GELEDAH: Anggota Satresnarkoba Polres HSU saat mencari barang bukti sabu di rumah Irpan alias Adat (52).
GELEDAH: Anggota Satresnarkoba Polres HSU saat mencari barang bukti sabu di rumah Irpan alias Adat (52).

AMUNTAI - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu, Senin (16/3) sekira pukul 14.55 Wita. Pelaku diketahui bernama Irpan alias Adat (52).

Pria setengah abad lebih ini merupakan warga Jalan Pangeran Antasari Rt 01 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah. Saat diamankan ia sempat tidak menunjukkan lokasi penyimpanan sabu miliknya.

Namun setelah didesak petugas, akhirnya pria berwajah sangar tersebut tak berkutik. Irpan terpaksa menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di rumahnya.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu  Siswadi menerangkan Irpan saat itu juga langsung ditangkap. Barang bukti yang berhasil disita aparat satu paket sabu berat kotor 3,72 gram atau berat bersih 1,92 gram. 

"Sempat tak ingin menunjukkan barbuk, tapi petugas mendesak dan akhirnya ditemukan sabu yang disembunyikan di pagar seng," kata Siswadi kepada Radar Banjarmasin, Selasa (17/3).

Selain sabu, polisi juga menyita satu dompet kecil warna hitam, dua sedotan, satu dompet warna biru tua, uang tunai Rp 1.970.000, satu timbangan digital warna silver, plastik hitam, dan satu handphone.

"Terlapor  dan seluruh barang bukti  diamankan ke Mapolres HSU untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X