Kejar Janji Sebuku Group

- Rabu, 18 Maret 2020 | 12:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KOTABARU - Perusahaan tambang batubara di Pulau Laut milik Agung Sedayu Group, berjanji mengalokasikan dana Rp700 Miliar untuk pembangunan Pulau Laut. Hal ini sesuai janji mereka di tahun 2014 silam.

Sebuku Group, yang kini mayoritas sahamnya dimiliki grup Sedayu Senin (16/3) tadi mengatakan, mereka tetap berpegang pada perjanjian dengan Pemkab Kotabaru yang dibuat di zaman Bupati Irhami Ridjani itu.

"Ini pimpinan saya m- WA. Katanya kita tetap berpegang pada pernjanjian itu," ungkap perwakilan Sebuku Group, Yohan Gessong, saat rapat dengar pendapat di DPRD Kotabaru, baru-baru tadi.

Yohan mengatakan, perusahaan berharap semua pihak tidak lagi melihat ke belakang. Terkait perjanjian yang dibuat di masa Bupati M Sjachrani Mataja sebelumnya. Tapi berpegangan pada perjanjian terbaru.

Tambahnya, perusahaan sekarang sudah mulai menambang di Pulau Laut. Penjualan sendiri menunggu kapal datang. Namun dia mengaku belum tahu batubara akan dijual ke mana.

Sekadar diketahui, permintaan energi sekarang ini merosot tajam. Menyusul lemahnya aktivitas industri negara-negara eksportir seperti China pasca mewabahnya corona.

Kepastian Sebuku Group menambang di Pulau Laut dimulai sejak mereka menang menggugat Pemprov Kalsel di MA. Walau banyak penolakan terkait aktivitas mereka, ditambah dengan pencabutan izin oleh Pemprov Kalsel, namun pengadilan memenangkan izin mereka.

Berangkat dari itu, sekelompok warga Kotabaru yang tergabung dalam Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Luat (AK2TPL) meminta gelar pendapat ke DPRD Kotabaru. Mereka mengejar janji ratusan miliar penambang sebagai kompensasi perizinan di Pulau Laut.

Rapat dengar pendapat pun digelar Senin tadi. Dihadiri unsur pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah Pemkab Kotabaru Said Akhmad.

Dalam rapat itu terungkap. Di tahun 2010, untuk mendapatkan konsesi tambang Pulau Laut, Sebuku Group membuat banyak kompensasi. Di antaranya adalah, membangun jembatan dari Pulau Laut ke Pulau Kalimantan, membangun sarana PLTU, pelabuhan industri, penyediaan air bersih, dan lainnya.

Dalam perjalanan waktu, rencana pembangunan jembatan diambil alih oleh pemerintah pusat. Sehingga, di tahun 2014, kompensasi jembatan diganti dengan kompensasi Rp700 miliar dalam bentuk infrastruktur.

Perjanjian di tahun 2014 itu, berakhir di 11 September 2020. Dalam rapat, Sekjen AK2TPL Rohmat Iswanto mengusulkan perjanjian itu diperpanjang masa waktunya. Karena hingga kini, dana itu belum jelas ke mana rimbanya. "Hilang kabarnya bagai ditelan bumi," ujarnya.

Rapat itu akhirnya menyepakati, masa perjanjian akan diperpanjang. "Perusahaan juga setuju. Cuma kami minta, nanti dalam rapat selanjutnya, pimpinan perusahaan wajib hadir," kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis.

Sementara itu, Said Akhmad mengungkapkan, dari dana Rp700 M itu sebagian sudah dibangunkan ke Siring Laut. Sebagian areal Siring Laut merupakan hasil hibah Sebuku Group.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X