Bocah 11 Tahun Dicabuli, Terjadi Lagi di Balangan

- Kamis, 19 Maret 2020 | 10:22 WIB
BEJAT: JO, pelaku pencabulan anak bawah umur saat diamankan di Polres Balangan. | FOTO: HUMAS POLRES FOR RADAR BANJARMASIN.
BEJAT: JO, pelaku pencabulan anak bawah umur saat diamankan di Polres Balangan. | FOTO: HUMAS POLRES FOR RADAR BANJARMASIN.

PARINGIN - Tindakan asusila kembali terjadi di Kabupaten Balangan. Kali ini menimpa anak dari keluarga SY (49), Selasa (17/03) sore. Aksi bejat tersebut dilakukan terduga JO (41), warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berdomisili di daerah ini.

Kapolsek Batumandi, Ipda Supangat melalui Kanit Reskrim, Bripka Abizar menuturkan terduga pelaku pencabulan tersebut sudah berhasil ditangkap, Selasa (17/3) malam.

"Pelaku sudah kami amankan setelah kami menerima laporan dari SY, orang tua korban, Selasa (17/3) malam," ungkapnya. Kejadian ini bermula ketika JO mencari rumput di belakang rumah korban yang berumur 11 tahun, Senin (16/03) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu korban sedang mandi.

Melihat itu, JO mendatangi korban. Ia melancarkan bujuk raya, bahkan memberikan uang Rp 6.000. Korban diajak masuk ke rumah, dan perbuatan cabul pun terjadi.

Karena merasa aman, keesokan harinya (Selasa,17/3), JO membujuk korban lagi. Kali ini, ia kembali sukses.

Merasa takut, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Marah, tentu saja. Sang ayah tanpa pikir panjang langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polsek Batumandi.

Aparat langsung bertindak. Usai mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, JO langsung dilacak. Gabungan Unit Reskrim Polsek Batumandi dan Buser Polres Balangan, akhirnya menciduk pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan.

"Kasus ini sudah kami tangani. Untuk pelaku kami kenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Abizar. (why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X