Bertandang ke Grogol, DPRD Kalsel: Petamburan Lebih Tegas dan Praktis

- Kamis, 19 Maret 2020 | 10:28 WIB
STUDI BANDING: Rombongan Komisi I DPRD Banjarmasin saat berkunjung ke kantor Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. | FOTO: KOMISI I DPRD BANJARMASIN FOR RADAR BANJARMASIN
STUDI BANDING: Rombongan Komisi I DPRD Banjarmasin saat berkunjung ke kantor Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. | FOTO: KOMISI I DPRD BANJARMASIN FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Komisi I DPRD Banjarmasin baru saja bertandang ke Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Mereka menengok pola pengawasan dan penerbitan izin bangunan di wilayah tersebut.

Setidaknya ada beberapa pola diterapkan di sana. Seperti perizinan bangunan yang diserahkan ke Unit Pelayanan (UP) PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Lalu ada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan serta Satpol PP. Mereka bertugas sebagai eksekutor.

Ketua Komisi I Suyato menyebut, apa yang dilakukan Grogol Petamburan juga bisa diterapkan di Banjarmasin.

"Utamanya terkait pengawasan dan penerbitan perizinan bangunan serta layanan publik," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Menurutnya, di sana punya aturan yang saklek. Dimana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menggunakan sistem zonasi. Artinya, ada batasan-batasan wilayah boleh atau tidak.

Contoh soal pembangunan ruko. Mereka tak akan mengeluarkan izin jika dibangun di kawasan permukiman. "Kami harap ketegasan ini juga dilakukan Banjarmasin," katanya.

Di Petamburan juga lebih tegas. Jika ada yang mendirikan bangunan tanpa mengantongi IMB, maka proyek pembangunannya akan dipaksa berhenti. "Disetop total dan diminta mengurus izin," imbuhnya.

Selain perizinan, Komisi I juga menengok soal pelayanan publik. Seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP dan akta. Yang mana di sana punya pola lebih praktis. Cukup berurusan di kelurahan.

"Karena pembuatannya sudah diserahkan ke kelurahan. Tidak lagi di kecamatan," kata Anggota Komisi I, Deddy Sophian.

Di sana juga ada pelayanan jemput bola pembuatan akta lahir anak. Melalui program kerjasama dengan rumah sakit. "Ada pula Layanan keliling kampung untuk pembuatan akta orang tua atau lansia," sebut politikus PKB itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno menyebut, hasil studi banding itu nantinya akan dibawa dalam forum pertemuan bersama instansi terkait. Untuk dipilah, sebagai referensi.

"Agar proses perizinan di Banjarmasin bisa berjalan sesuai aturan dan pelayanan publiknya juga meningkat," tutup politikus PDI Perjuangan itu. Kunjungan kerja sendiri dilakukan, Selasa (17/3) tadi. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X