AMUNTAI – Meski zaman sudah modern dan teknologi canggih, masih ada saja warga yang percaya dengan praktik penggandaan uang. Baru-baru tadi, aparat Polsek Amuntai Selatan mengungkap kasus penipuan dengan modus itu. Korbannya adalah Marjuki (55), warga Desa Jumba. Ia harus kehilangan uang puluhan juta rupiah.
Kasus penipuan ini bermula pada tahun 2017. Saat itu Marjuki ikut pengajian di tempat Supiannor di Desa Sungai Janjam, Kecamatan Babirik. Ia melihat uang keluar dari selendang dan mulut Supiannor yang saat ini berstatus tersangka.
Marjuki terpikat. Ia lantas menyerahkan uang tunai Rp 10 juta kepada Supiannor. Hasil belum didapat, kembali pada tahun yang sama, pria setengah baya ini setor Rp 25 juta. Kali ini seorang temannya, Abdul Muin (56), warga Desa Pelampitan ikut pula beradu nasib. Uang Rp 3 juta diserahkan. Berikutnya, ada Ahmad Rijani (46) yang setor Rp 10.100.000 dan Hadi Saputra (56) Rp 2 juta.
Namun, tunggu punya tunggu, empat orang ini akhirnya kecele. Bermimpi uang berlipat ganda, malah gigit jari. Duit instan yang dijanjikan tak kunjung ada. Padahal, ritual dan syarat sudah dipenuhi. Uang ditaruh di dalam kotok rokok yang ditutup selembar kain putih.
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, SIK melalui Kapolsek Amuntai Selatan, Iptu Misransyah mengungkapkan korban yang merasa uangnya tidak kembali, akhirnya lapor ke polisi.
“Pengakuan tersangka kepada penyidik, uang yang dibungkus itu ikut terbakar dan menjadi abu saat ritual penggandaan dilakukan. Kami terus dalami kasus ini,” kata Misransyah, Kamis (19/3).
Total kerugian yang dialami korban dan temannya sejumlah Rp 40.100.000. Pelaku sendiri kini telah diamankan untuk proses hukum. "Untuk saat ini masih empat korban saja. Ada pun barang bukti berupa satu lembar kain putih ukuran 2 x 1 meter dan satu kardus rokok," ucapnya. (mar/ema)