Tarik Retribusi Sedot Tinja, Dewan Siapkan Payung Hukum

- Jumat, 20 Maret 2020 | 10:35 WIB
TINJAU LANGSUNG: Rombongan Komisi III DPRD Banjarbaru melakukan pengecekan lapangan pada Kamis (19/3) terkait kondisi dan kesiapan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Gunung Kupang Banjarbaru untuk mengakomodir penerapan Raperda soal retribusi limbah cair domestik yang bakal segera rampung. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
TINJAU LANGSUNG: Rombongan Komisi III DPRD Banjarbaru melakukan pengecekan lapangan pada Kamis (19/3) terkait kondisi dan kesiapan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Gunung Kupang Banjarbaru untuk mengakomodir penerapan Raperda soal retribusi limbah cair domestik yang bakal segera rampung. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Meski sudah dibangun sejak Oktober 2018 lalu. Pemanfaatan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di TPA Gunung Kupang Banjarbaru belum maksimal.

Penyebabnya, belum adanya payung hukum yang mengatur tegas soal mekanisme retribusi pengolahan limbah cair domestik di Kota Banjarbaru. Kini, payung hukum berupa Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Retribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik, tengah digodok.

Informasi dari Komisi III DPRD Banjarbaru, Raperda ini akan segera diparipurnakan.

Karena Raperda ini menyangkut kesiapan sarana prasarana milik Pemko. Maka, kemarin, rombongan Komisi III DPRD Banjarbaru menyambangi IPLT Gunung Kupang. Mereka bermaksud mengecek langsung kondisi dari instalasi bantuan pemerintah pusat ini.

"Sebenarnya IPLT ini sudah siap. Artinya, penerapan Raperda ini sudah siap," ucap Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro.

Baskoro hanya menyoroti akses menuju IPLT yang dipandangnya perlu ditingkatkan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Taufik Rachman menambahkan, bahwa limbah cair domestik bisa berasal dari rumah tangga dan industri atau komersil.

Secara umumnya, limbah cair domestik merupakan limbah yang tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti limbah B3. Meski tidak berbahaya, namun pengolahan limbah ini menjadi sesuatu yang bernilai guna, wajib dikelola oleh Pemda demi menjamin keselamatan lingkungan hidup di daerahnya. Di IPLT, limbah cair domestik ini nantinya diolah menjadi pupuk kompos.

Taufik menyebut, Raperda pada dasarnya untuk payung hukum dari SKPD teknis dalam melaksanakan penarikan retribusi. Memang diakuinya, selama ini belum ada payung hukum yang mengatur legalitas retribusi ini.

"Banjarbaru terus berkembang, termasuk produksi limbah cair domestiknya. Nah, Raperda ini mengatur retribusinya, dari tahapan penyedotan hingga pengolahan di IPLT ini," jelasnya.

Adapun besaran retribusi yang diatur, untuk pengolahan sebesar Rp65.000 per kubik, penyedotan rumah tangga Rp200.000 per kubik dan komersil Rp350.000 per kubik. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X