Logistik Bekas Pemilu 2019 Dilelang

- Jumat, 20 Maret 2020 | 10:43 WIB
TERJUAL: Pekerja saat menyiapkan logistik di gudang logistik KPU HSS sebelum dilelang di KPKNL Banjarmasin.
TERJUAL: Pekerja saat menyiapkan logistik di gudang logistik KPU HSS sebelum dilelang di KPKNL Banjarmasin.

KANDANGAN – KPU HSS sukses melelang berbagai logistik sudah digunakan dalam pemilu 2019 lalu, melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Logistik pemilu dilelang dari surat suara pemilihan, mulai dari presiden dan wakil presiden, surat suara pemilihan DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten seberat 18.109 Kg, dipatok dengan harga limit terendah sekitar Rp 15,3 juta. Serta kotak dan bilik suara berbahan karton duplex  dengan berat 1.155 Kg, dipatok dengan harga limit terendah sekitar Rp 4,7 juta.

Dari hasil lelang dilakukan KPKNL Banjarmasin, Selasa (17/3) tadi, logistik semua surat suara terjual sekitar Rp 18,7 juta. Sedangkan kotak dan bilik suara berbahan karton duplex terjual sekitar Rp 6,2 juta. Jadi total logistik dilelang terjual sekitar Rp25 juta.

Wakil Divisi Keuangan Umum dan Logistik KPU HSS, Syamsul Irfan menjelaskan bahwa untuk lelang logistik surat suara terjual dari dua orang penawar tertinggi. Sedangkan kotak dan bilik suara satu orang penawar tertinggi saja.

“Semua logistik sudah terjual dapat diambil setelah pelunasan selesai dilakukan,” ujarnya, Kamis (19/3) saat dikonfirmasi.

Pemenang lelang nanti dapat mengambil sendiri semua logistik yang disimpan KPU HSS di gudang logistik di kawasan Jalan Aluh Idut Kandangan.

“Hasil lelang tidak ada masuk ke KPU, semuanya masuk ke kas Negara. KPU hanya menerima risalah proses lelang saja,” tutur Irfan Bule, sapaan Syamsul Irfan.

Logistik pemilu sudah terjual biasanya digunakan pembeli untuk di daur ulang dan dijadikan barang bermanfaat lainnya.

“Alhamdulillah semua logistik sudah terjual. Gudang KPU bisa kosong lagi,” pungkas Irfan. (shn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X