Penjual Miras Balangan Digerebek

- Sabtu, 21 Maret 2020 | 10:18 WIB
GEREBEK : Aparat Polsek Paringin mengamankan penjual miras beserta barang bukti.
GEREBEK : Aparat Polsek Paringin mengamankan penjual miras beserta barang bukti.

PARINGIN - Peredaran minuman keras berhasil digagalkan personel Polsek Paringin, melalui razia di setiap warung dan rumah yang dicurigai. Operasi itu dipimpin Kanit Reskrim Aipda Suryadi beserta tim khusus sebanyak 11 orang.

Aparat berhasil mengamankan 2 orang penjual miras, MG (35, warga Gunung Pandau yang menjual tuak. Sedikitnya 2 ember (7 liter) tuak disita polisi. Dan, PS (35) warga Kompleks 25 Paringin Kota, dengan barang bukti enam botol bir, 13 botol anggur Malaga, dan 1 botol Newport.

"Razia yang dilakukan hingga pukul 23.30 Wita ini berhasil mengamankan 2 penjual miras di dua lokasi berbeda," terang Suryadi, Senin (16/3).

Operasi itu juga menyasar kepemilikan senjata tajam, premanisme, obat-obatan terlarang dan narkotika, dan tindak pidana lainnya.

MG, ungkap dia, dikenakan Pasal 22 Perda Kabupaten Balangan Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sedangkan PS dijerat Pasal 15 Perda Provinsi Kalsel Nomor 07 Tahun 2008 tentang Larangan Mendistribusikan Minuman Beralkohol Tanpa Rekomendasi.

"Kami harapkan kepada masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi apabila ada peredaran miras di sekitar lingkungan tempat tinggal. Bersama kita wujudkan situasi aman di daerah tanpa miras,” imbaunya. (why)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X