Pengedar Miras dan Obat Daftar G Dicokok

- Sabtu, 21 Maret 2020 | 10:48 WIB
RATUSAN BOTOL: Aparat Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Barat memperlihatkan barang bukti berupa miras siap edar yang diamankan dari beberapa penjual di wilayah Liang Anggang dan Landasan Ulin. (Foto - Polsek Banjarbaru Barat for Radar)
RATUSAN BOTOL: Aparat Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Barat memperlihatkan barang bukti berupa miras siap edar yang diamankan dari beberapa penjual di wilayah Liang Anggang dan Landasan Ulin. (Foto - Polsek Banjarbaru Barat for Radar)

BANJARBARU - Selama menggelar giat patroli pada Kamis (19/3) malam di wilayah hukumnya. Jajaran Polsek Banjarbaru Barat setidaknya mengamankan 4 orang, terkait peredaran minuman keras dan obat daftar G hingga alkohol tunggal.

Keempat orang ini diamankan tim yang dipimpin oleh Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung di empat lokasi dan waktu yang berbeda. Keempatnya adalah Leonardo, Ibrahim, Ardy, serta satu perempuan atas nama Hartini.

Dari Leonardo, kepolisian mendapati ratusan botol miras. Leonardo digasak aparat di Pondok Jhon di Jalan Karang Rejo Guntung Manggis. Disebutkan, bahwa lokasi ini memang jadi bagian Target Operasi (TO) tim Polsek Banjarbaru Barat.

"Ini berdasarkan menanggapi hasil laporan masyarakat soal maraknya peredaran miras. Akhirnya kita geledah, dan benar ada ratusan botol miras berbagai merek dan jenis yang ditempatkan di dalam sebuah mobil," kata Kapolsek, AKP Andri Hutagalung melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi.

Adapun, total miras ini berjumlah 283 botol. Baik jenis bir, anggur merah dan putih, topi miring, newport, Malaga dan Iceland. "Semua barang bukti kita amankan di Mapolsek," tambah Kardi.

Masih seputar pengedar Miras, Hartini yang merupakan seorang ibu rumah tangga nekat berjualan miras di wilayah eks lokalisasi Pal 18 Liang Anggang. Dari kediamannya, diamankan 40 botol miras siap edar dengan berbagai jenis dan merek.

Selain miras, dalam giat tersebut, kepolisian juga menggelandang seorang pelaku pengedar obat daftar G serta minuman beralkohol seperti Gaduk dan juga lem fox. Pengedarnya yakni Ardy yang diringkus aparat di sebuah warung kelontong di Liang Anggang yang digunakannya untuk memperjualbelikan obat dan alkohol tersebut.

"Lokasi ini sudah jadi TO kami. Ketika digeledah, ditemukan 54 keping obat Samcodin, 22 keping obat Seledryl, 26 kaleng lem fox, dan ada 41 botol alkohol dengan kapasitas 95 persen," kata Kardi.

Barang bukti yang telah diamankan ini ujar Kardi kerap dijual Ardy untuk disalahgunakan oleh pembelinya. Makanya pihaknya melakukan tindakan agar penyalahgunaan tersebut tidak meresahkan masyarakat.

Yang terakhir, seorang pengedar minuman keras jenis tuak juga berhasil diamankan kepolisian. Total ada sebanyak kurang lebih 56 liter tuak dari hasil temuan polisi. "Lokasinya di sebuah warung di wilayah Trikora Banjarbaru Landasan Ulin. Seorang pria atas nama Ibrahim kita amankan serta barang bukti berupa tiga buah drum tuak dan 6 bungkus tuak siap edar," ujar Kardi.

Untuk membongkar praktik Ibrahim, kepolisian cerita Kardi harus melakukan penyamaran terlebih dahulu. Yakni berlaga ingin membeli tuak kepada Ibrahim. "Ada anggota yang pura-pura transaksi dahulu baru anggota lain melakukan penangkapan," tegasnya.

Atas maraknya peredaran miras, tuak, obat terlarang, lem fox hingga alkohol ini. Kardi mengimbau agar masyarakat dapat melaporkannya ke aparat kepolisian jika ada menemukan atau mendengar terkait peredaran tersebut. (rvn/al/ram)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X