Swasta Bakal Diwajibkan ke IPLT

- Sabtu, 21 Maret 2020 | 10:49 WIB
BEROPERASI: Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Gunung Kupang Banjarbaru bakal dimaksimalkan dengan adanya payung hukum yang akan mengatur soal retribusi pengolahan limbah cair domestik untuk menertibkan pengelolaan limbah dari pihak swasta. (FOTO - Muhammad Rifani)
BEROPERASI: Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Gunung Kupang Banjarbaru bakal dimaksimalkan dengan adanya payung hukum yang akan mengatur soal retribusi pengolahan limbah cair domestik untuk menertibkan pengelolaan limbah dari pihak swasta. (FOTO - Muhammad Rifani)

BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru Kamis (19/3) lalu mengecek kondisi dan kesiapan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) milik Pemko Banjarbaru di TPAST Gunung Kupang.

Dalam peninjauan tersebut, intinya pihak legislatif menyatakan bahwa IPLT ini dinilai siap dan laik pakai. Hal ini sendiri berkaitan dengan penggodokan Raperda Retribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik di Kota Banjarbaru.

Selaku otoritas penanganan limbah cair domestik di Kota Idaman. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru sangat mengapresiasi terkait bakal adanya legalitas berupa payung hukum terkait retribusi soal limbah.

Sebab, diceritakan oleh Kepala Dinas LH Banjarbaru, Sirajoni, bahwa sejauh ini IPLT belum digunakan pihak swasta. Dalam hal ini pihak yang menyediakan jasa penyedotan tinja di Kota Banjarbaru.

"Jika nanti Raperda ini sudah disahkan, maka pengolahan limbah cair domestik itu harus dikelola di IPLT ini. Sejauh ini, kita tidak tahu bagaimana pihak swasta mengolahnya dan kemana membuangnya," kata Sirajoni.

Selain untuk menertibkan pengolahan limbah tersebut. Raperda ini jelas kata Sirajoni sebagai kewajiban untuk menyelamatkan lingkungan di Banjarbaru. Mengingat, Limbah ini syarat akan pencemaran lingkungan jika tidak dikelola secara baik.

"Di IPLT, limbah akan dikelola dan diolah menjadi sesuatu yang bernilai dan bermanfaat. Salah satunya selama ini kita mengolahnya menjadi kompos pupuk yang bisa dimanfaatkan," ungkapnya.

Lalu, ditambahkan oleh Kasi Pengelolaan Persampahan DLH Banjarbaru, Hafidz bahwa sejauh ini IPLT ini mampu mengolah rata-rata 150 meter kubik limbah cair dalam satu bulannya.

"Untuk proses pengolahannya estimasinya 15 hari. Kapasitas kolam kita masing-masing 25 meter kubik, totalnya ada empat kolam, sehingga mampu menampung 100 meter kubik," katanya.

Dalam pengolahannya, keempat kolam ini tidak langsung difungsikan bersamaan. Sehingga, dalam satu bulannya proses pengolahan bisa mencapai tiga kali dengan hasil olahan mencapai 150 meter kubik per bulannya.

"Dalam satu hari rata-rata limbah itu masuk sini 2-5 meter kubik. Ini dari limbah non swasta, dalam hal ini pemerintah. Jika swasta masuk, lonjakannya berkisar maksimal 25 persen, tidak begitu signifikan," ucapnya

Sehingga, jika nanti swasta bakal mengolah di IPLT. Kemampuan kolam berdaya tampung 100 meter kubik dengan mampu mengolah hingga 2-3 kali per bulan nilai Hafidz masih mampu. "Karena swasta tidak se-intens yang pemerintahan, tidak setiap hari. Tetapi jika nanti memang perlu tambahan kolam, maka akan kita ajukan ke pusat penambahannya," ujarnya.

Turut disebutnya, jika memang selama ini IPLT masih digunakan untuk limbah dari non-swasta. Faktanya, bahwa pihak swasta yang menyediakan jasa penyedotan tinja juga tidak mengolah limbahnya ke IPLT.

"Dari data kita lebih dari 10 pihak swasta di bidang penyedotan ini. Nah kita tidak tahu mereka mengelolanya bagaimana, dikhawatirkan ini dibuang sembarangan, misalnya di sungai yang tentu bakal mencemari," ceritanya.

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X