Bawa Sabu, Warga Antasari Ditangkap

- Selasa, 24 Maret 2020 | 09:37 WIB
DIAMANKAN: Anton saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polres HSU. | Foto: Istimewa untuk Radar Banjarmasin
DIAMANKAN: Anton saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polres HSU. | Foto: Istimewa untuk Radar Banjarmasin

AMUNTAI - Narkoba jenis sabu-sabu memang tak kenal musim. Bahkan saat wabah Corona seperti sekarang ini, masih saja serbuk haram ini beredar dan diperjualbelikan. Buktinya, Sabtu (21/3) tadi, Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap satu pelaku.

Anton Hernady Saputra alias Anton (25), warga Jalan Temanggung Jalil Gang Wildan Rt 04 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah diringkus sekitar pukul 14.45 Wita. Ia disergap saat santai di depan rumah. Aparat menyita sabu seberat 0.26 gram.

"Dari badan pelaku, satu paket narkotika jenis sabu ditemukan anggota," kata Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Siswadi melalui sambungan WhatsApp, Senin (21/3).

Karena terbukti bersalah, Anton dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114  ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," singkatnya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X