BANJARMASIN - Ratusan minuman keras (miras) kaleng dan botolan dari Cafe Royal Borneo di Kertak Baru Ilir, Minggu (22/3) malam disita polisi. Jumlahnya mencapai 500 buah dari berbagai merek.
Penyitaan minuman beralkohol itu karena jelas-jelas tidak memiliki izin usaha.
Selain itu, kafe yang berlokasi di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin Tengah itu dinilai tak mematuhi peraturan daerah untuk menutup tempatnya selama masa tanggap darurat wabah Corona.
Wakil Kapolresta Banjarmasin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sabana Atmojo mengatakan, semua miras itu disita tanpa pengecualian.
"Semua sudah dilarang. Tapi masih buka, padahal pemerintah mengimbau untuk tutup selama 14 hari. Dicek anggota, ternyata tak ada izinnya. Pokoknya semua sudah kami angkut ke markas Polresta Banjarmasin untuk disita," ujarnya.
Dalam operasi cipta kondisi ini, polisi sebenarnya hanya mengimbau penyebaran virus Corona.
Operasi dipimpin Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rachmat Hendrawan. Sesampai di kafe tersebut, pegawai kafe tampak kebingungan. Mereka mengajukan berbagai dalih. Tentu saja, semua itu tak dihiraukan polisi.
"Sanksinya tentu ada hukumannya, nanti akan diserahkan kepada Satreskrim untuk diproses. Kami tegaskan tidak ada lagi aktivitas di pub itu. Dan tidak ada penjualan miras karena tak ada izin," tandasnya. (lan/fud/ema)