Jangan Main-Main..!! Sebar Hoax Corona, Denda 1 Miliar

- Rabu, 25 Maret 2020 | 10:19 WIB
JUMPA PERS: Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai saat memberikan keterangan pers, beberapa waktu lalu.
JUMPA PERS: Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai saat memberikan keterangan pers, beberapa waktu lalu.

BANJARMASIN - Ini peringatan keras. Berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait COVID-19 di WhatsApp dan media sosial lainnya. Salah-salah bisa berurusan sama polisi. Tak hanya hukuman penjara, tapi juga denda.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai menyebutkan, pelaku dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Isi pasalnya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Sanksinya dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

Mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Banjarbaru itu menegaskan, kepolisian tak segan untuk menindak tegas pelaku penyebaran berita hoax.

Beberapa pesan Rifai kepada masyarakat, jangan gampang percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. Selanjutnya, jangan langsung ikut menyebarkan informasi yang didapat.

Lakukan pengecekan, dibandingkan dengan sumber resmi pemerintah. “Hati-hati kalau sharing sesuatu di medsos, saring dulu infonya sebelum sharing,” pintanya.

Rifai menyebutkan, kepolisian sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar hoax Corona yang meresahkan masyarakat.

Contoh di Jakarta, pelakunya ternyata seorang ibu rumah tangga. Pelaku mengunggah berita bohong tentang seorang tenaga kerja asing meninggal karena virus ini di akun Facebook miliknya.

“Puluhan pelaku diamankan karena menyebarkan berita hoaks di medsos yang diungkap Polri,” bebernya.

Demi memberikan rasa aman terhadap masyarakat, petugas terus berpatroli secara online (patroli siber). Demi mencegah hoax beredar leluasa di medsos. “Dalam patroli ini, penyebar berita bohong akan ditindak tegas,” pungkasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X