Ingin Nikah di Tengah Pandemi..? Undangan Maksimal 10 Orang

- Rabu, 25 Maret 2020 | 10:35 WIB
SAH: Akad nikah di Banjarmasin sebelum wabah COVID-19 merebak. Nanti, calon pengantin dan penghulu diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan. | FOTO: SYARAFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
SAH: Akad nikah di Banjarmasin sebelum wabah COVID-19 merebak. Nanti, calon pengantin dan penghulu diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan. | FOTO: SYARAFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Demi menahan laju penyebaran virus COVID-19 di Kalsel, pemerintah menegaskan tak boleh ada acara yang menyedot orang banyak. Lalu, bagaimana menggelar pernikahan?

Bagaimana pasangan calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah? Boleh saja, tapi harus mengikuti protokol.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) Kantor Wilayah Kemenag (Kanwil Kemenag) Kalsel, H Ahmad Sawiti mengatakan, tak masalah selama calon mempelai mematuhi surat edaran Nomor D-002/DJ.3/HK/00.7/032020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Area Publik. Ada beberapa poin yang ditekankan di sana.

“Catin (calon pengantin) laki-laki, penghulu atau wali nikah harus menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul. Karena yang bersalaman hanya mempelai laki-laki dan penghulu,” ujarnya kemarin (24/3).

Kemudian, ruang prosesi akad nikah memilih di tempat terbuka atau di dalam ruangan dengan ventilasi lancar. Catin dan anggota keluarga yang mengikuti proses harus membasuh tangan dengan sabun atau cairan antiseptik (hand sanitizer) serta menggunakan masker.

“Juga dibatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan, tidak lebih dari 10 orang. Duduknya juga tidak boleh dempet-dempetan,” ujarnya.

Protokol prosesi pernikahan di tengah pandemi ini sudah disampaikan ke seluruh ke Kemenag kabupaten dan kota agar bisa dilaksanakan.

“Ketika mendaftar, diberikan sosialisasi. Harus diberi pencerahan. Bahwa tidak boleh mengundang banyak orang. Khawatirnya kalau lebih bisa dibubarkan polisi,” sarannya.

Walaupun tidak tertulis sanksi yang jelas dalam surat edaran, tapi bisa menjadi pertimbangan bagi catin dan keluarga.

Misalkan menunda pernikahan, menunggu sampai wabah mereda. “Kalau undangan belum terlanjur disebar, bisa ditunda. Tapi kalau sudah disebar, sulit juga melarang,” pungkasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X