Polisi Dilarang Bepergian

- Kamis, 26 Maret 2020 | 12:38 WIB
Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno ditemani Kapolsek Tapin Utara dan anggota Kodim 1010 Rantau, saat diwawancarai. | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin
Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno ditemani Kapolsek Tapin Utara dan anggota Kodim 1010 Rantau, saat diwawancarai. | Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin

RANTAU - Bukan cuma aparatur sipil negara (ASN) yang tidak boleh ke luar kota sementara Covid-19 sedang mewabah. Jajaran polisi pun juga diinstruksikan.

Kapolres Tapin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hadi Prayitno menuturkan bahwa sudah ada perintah dari Kapolri, agar semua polisi maupun ASN yang bekerja di kantor polisi, untuk tidak bepergian sementara waktu.

"Jadi, tidak boleh ke luar daerah. Apalagi tempat-tempat yang sudah rawan," tuturnya, Senin (23/3) malam.

Tidak hanya itu, kapolres juga mewajibkan jajarannya, sebelum memulai aktivitas pekerjaan di kantor harus steril terlebih dahulu. "Ini sebagai langkah antisipasi, terhadap penyebaran Covid-19," tuturnya.

Adapun untuk masyarakat Bumi Ruhuy Rahayu, ia mengimbau agar benar-benar serius terhadap permasalahan Covid-19 yang sudah mewabah di Indonesia. Jangan dianggap enteng. Terutama imbauan agar di rumah saja.

"Imbauan yang sudah diberikan semoga bisa dilaksanakan. Itu untuk kebaikan kita bersama," harapnya.

Sebelumnya, Bupati Tapin M Arifin Arpan berharap instansi vertikal yang ada di daerah agar bisa menyesuaikan. Karena, sekarang ini pemerintah daerah sudah mengintruksikan agar ASN tidak bepergian ke luar daerah lagi. "Semoga bisa diikuti Forkominda lain," katanya. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X