RANTAU - Bukan cuma aparatur sipil negara (ASN) yang tidak boleh ke luar kota sementara Covid-19 sedang mewabah. Jajaran polisi pun juga diinstruksikan.
Kapolres Tapin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hadi Prayitno menuturkan bahwa sudah ada perintah dari Kapolri, agar semua polisi maupun ASN yang bekerja di kantor polisi, untuk tidak bepergian sementara waktu.
"Jadi, tidak boleh ke luar daerah. Apalagi tempat-tempat yang sudah rawan," tuturnya, Senin (23/3) malam.
Tidak hanya itu, kapolres juga mewajibkan jajarannya, sebelum memulai aktivitas pekerjaan di kantor harus steril terlebih dahulu. "Ini sebagai langkah antisipasi, terhadap penyebaran Covid-19," tuturnya.
Adapun untuk masyarakat Bumi Ruhuy Rahayu, ia mengimbau agar benar-benar serius terhadap permasalahan Covid-19 yang sudah mewabah di Indonesia. Jangan dianggap enteng. Terutama imbauan agar di rumah saja.
"Imbauan yang sudah diberikan semoga bisa dilaksanakan. Itu untuk kebaikan kita bersama," harapnya.
Sebelumnya, Bupati Tapin M Arifin Arpan berharap instansi vertikal yang ada di daerah agar bisa menyesuaikan. Karena, sekarang ini pemerintah daerah sudah mengintruksikan agar ASN tidak bepergian ke luar daerah lagi. "Semoga bisa diikuti Forkominda lain," katanya. (dly/ema)