Sebarkan Maklumat Kapolri

- Kamis, 26 Maret 2020 | 12:42 WIB
SEMOGA DIPATUHI: Maklumat kapolri ini dipasang di enam titik penjuru kota. Semoga saja dipahami dan dipatuhi masyarakat.
SEMOGA DIPATUHI: Maklumat kapolri ini dipasang di enam titik penjuru kota. Semoga saja dipahami dan dipatuhi masyarakat.

BANJARMASIN - Dalam maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, masyarakat diminta membatasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Maklumat itu berlaku sejak tanggal 19 Maret. Jika dilanggar, bakal ada tindakan tegas yang diambil polisi. Inilah yang diteruskan Polresta Banjarmasin dan lima polsek.

Maklumat itu dibagikan ke wilayah hukum masing-masing. Dalam bentuk baliho sampai selebaran.

Kasubbag Humas Polresta Banjarmasin Ipda Imam Purbadi mengatakan, ini demi melindungi masyarakat dari bahaya pandemi COVID-19.

"Dalam maklumat itu, kapolri melarang keramaian berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan. Seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan sejenisnya," jelas Imam, kemarin (25/3).

Contoh konser musik, pekan raya, festival, tunamen olahraga, bazar, pasar malam, pameran atau resepsi keluarga.

"Artinya, resepsi perkawinan dan acara keluarga lainnya juga dilarang. Mungkin lebih baik ditunda dulu," pintanya.

Tak ketinggalan juga unjuk rasa. Jangan berharap bisa menggelar demonstrasi, takkan ada izin yang dikeluarkan polisi.

Selain itu, masyarakat diminta tidak menimbun makanan pokok secara berlebihan. Apalagi sampai menyebarkan berita yang sumbernya sumir.

Apalagi sampai menyebarkan hoax. "Kami berharap warga bisa melaporkan jika ada informasi yang tak jelas terkait virus corona," pesannya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X