Layanan SKCK Polresta Ditutup

- Kamis, 26 Maret 2020 | 12:44 WIB
DITUTUP: Pengumuman penutupan layanan SKCK yang terpasang di loket Polresta Banjarmasin. Juga berlaku di polsek-polsek. | FOTO: HUMAS POLRESTA FOR RADAR BANJARMASIN
DITUTUP: Pengumuman penutupan layanan SKCK yang terpasang di loket Polresta Banjarmasin. Juga berlaku di polsek-polsek. | FOTO: HUMAS POLRESTA FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Layanan publik di Polresta Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani km 3,5 ditutup untuk sementara waktu. Demi menahan laju wabah COVID-19.

Salah satunya adalah layanan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Hal itu dibenarkan Kasat Intel Polresta Banjarmasin Kompol Letjon Simanjorang, kemarin (25/3).

Dibeberkannya, tak hanya layanan di Polresta Banjarmasin, di lima polsek pun ditiadakan pelayanan pembuatan SKCK.

"Semuanya demi memutus penyebaran virus corona. Kami juga harus menyelamatkan personel yang bertugas. Intinya penutupan ini demi semua orang. Agar masyarakat Banjarmasin tak banyak yang terpapar," jelas Letjon.

Layanan ini tak pernah sepi. Hampir setiap hari ada saja warga yang datang. Selain SKCK, juga layanan pembuatan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) dan SIK (Surat Izin Keramaian) juga disetop terhitung tanggal 24 Maret. Tapi belum dipastikan kapan kembali dibuka.

"Sejak kemarin (24/3) sudah kami tutup. Mulai kemarin siang. Sampai menanti situasi tenang," terang Letjon.

Ditambahkannya, ini bukti bahwa Polresta mendukung upaya Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel dalam mencegah mewabahnya COVID-19.

"Semua harap bersabar dan bisa memaklumi. Layanan kami tiadakan dulu sementara hingga ada pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X