Pemko Banjarmasin Buka Peluang Terapkan Work From Home

- Kamis, 26 Maret 2020 | 12:53 WIB
SEMPROT KENCANG: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyemprotkan cairan disinfektan di depan Balai Kota di Jalan RE Martadinata. | FOTO: DISKOMINFO BANJARMASIN FOR RADAR BANJARMASIN
SEMPROT KENCANG: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyemprotkan cairan disinfektan di depan Balai Kota di Jalan RE Martadinata. | FOTO: DISKOMINFO BANJARMASIN FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Balai Kota membuka peluang work from home bagi ASN di lingkungan pemko. Agar meminimalisir interaksi demi memutus rantai penularan corona.

Peluang bekerja dari rumah ini memang tak bisa diterapkan sekaligus pada seluruh pegawai dan pejabat pemko. Melainkan secara bergantian, menggunakan sistem shift.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah menyebut, teknis dan kebijakan pembagian shift diserahkan kepada masing-masing satuan kinerja atau instansi.

"Agar pemko tidak berjalan di tempat dan semua warga bisa terlayani. Kemudian pekerja shift ini untuk ASN. Non honorer," katanya.

Peluang bekerja dari rumah diberikan setelah kota ini menaikkan status. Semula siaga darurat menjadi tanggap darurat. Menyusul ditemukannya satu pasien dalam pengawasan Rumah Sakit Ulin yang dinyatakannya positif terinfeksi COVID-19.

Meski bisa bekerja dari rumah, bukan berarti bisa seenaknya. Herman memperingatkan agar PNS tak keluyuran di luar kantor. Apalagi pada jam yang semestinya bekerja.

Untuk itu, ia meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat dan Satpol PP turun mengawasi. Kinerja para ASN, sekalipun bekerja dari rumah. "Supaya mereka bukan justru keluyuran," pesannya.

Jika ada ASN keluar rumah, meninggalkan pekerjaannya tanpa keterangan jelas, pemko akan menindak tegas.

"BKD yang lebih tahu bagaimana pengawasan teknis kepada ASN itu," tegasnya.

Soal tunjangan kinerja (tukin), Herman memastikan tak akan ada pengurangan. Seperti biasa, sesuai dengan kinerja masing-masing ASN. (nur/at/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X