BATULICIN - Sebanyak 62 majelis taklim yang ada di Kabupaten Tanbu diliburkan sementara guna mengantisipasi potensi penyebaran virus Covid-19. Kepala Kantor Kementerian Agama Tanbu H Ahmad Kamal menjelaskan seiring surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah, baik itu gubernur dan bupati, maka majelis taklim tersebut mengikuti edaran dan anjuran yang dikeluarkan pemerintah.
“Majelis taklim yang diliburkan ini, kami peroleh datanya dari laporan para Penyuluh Agama yang ada di KUA masing-masing kecamatan,” jelasnya, kemarin.
Menurutnya, jumlah itu adalah jumlah sementara yang telah terlaporkan di Kantor Kemenag Tanbu. “Memang tidak menutup kemungkinan, masih ada majelis taklim yang belum termasuk dalam data. Karenanya kami akan terus memberikan imbauan untuk melaksanakan edaran yang telah dikeluarkan pemerintah,” katanya.
Libur sementara majelis taklim itu menurutnya, adalah bentuk dukungan dan kerja sama dari para alim ulama dan pimpinan majelis taklim yang ada di Bumi Bersujud terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Pemkab Tanbu. (kry/ij/ram)