Pengurusan Paspor Dibatasi

- Jumat, 27 Maret 2020 | 11:13 WIB
Pegawai di Kanim Kelas I TPI Banjarmasin menunjukkan tulisan agar masyarakat untuk sementara tak mengurus paspor.
Pegawai di Kanim Kelas I TPI Banjarmasin menunjukkan tulisan agar masyarakat untuk sementara tak mengurus paspor.

BANJARMASIN - Masyarakat yang mau mengurus paspor harus bersabar. Kantor Imigrasi Banjarmasin membatasi pelayanan pengurusan surat menyurat untuk bepergian ke luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Anton Helistiawan mengatakan pembatasan layanan keimigrasian ini sesuai surat edaran dari PLT Direktur Jenderal Nomor IMI-GR.01.01-2014. “Pembatasan layanan ini dalam rangka mencegah penyebaran wabah corona,” ujarnya, Senin (26/3) pagi.

Setidaknya ada dua poin penting dari isi surat edaran tersebut. Pertama, Kepala Kantor Imigrasi membatasi pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui helpdesk yang disediakan Kantor Imigrasi. Khususnya untuk permohonan bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, dan orang dengan kepentingan tidak dapat ditunda.

Kedua, memberikan informasi kepada orang asing untuk tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal apabila telah melewati batas waktu atau overstay. Bahkan diberikan tarif nol rupiah. Namun, orang asing yang diberikan biaya beban nol rupiah adalah masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020. “Dua poin penting ini yang ditekankan dari surat edaran dirjen keimigrasian,” ujarnya.

Anton menjelaskan Kanim Banjarmasin telah mengikuti surat edaran tersebut sejak kemarin. Kanim Banjarmasin mendukung program pemerintah untuk tetap di rumah sebagai upaya pencegahan penyebarluasan covid-19. “Selain itu juga untuk melindungi petugas kami yang berisiko tinggi tertular saat memberi pelayanan,” jelasnya.

Anton berharap media ikut membantu menyebarluaskan informasi pembatasan pelayanan tersebut. Supaya masyarakat mengetahui dan mendukung kebijakan ini. “Kebijakan ini sama halnya membantu upaya pemerintah menghentikan penyebaran virus Covid-19 di Kalsel,” imbaunya.

Penutupan pelayanan paspor juga dilakukan di Unit Layanan Paspor Barabai. Apalagi banyak negara saat ini sedang melakukan lockdown. Mustahil juga dikunjungi. “Sampai kapan, menunggu arahan dari pusat,” cetusnya.

Dalam surat edaran juga disampaikan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kalsel melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap satuan kerjanya. “Menonaktifkan kuota layanan antrean paspor online,” tuntasnya.(gmp/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X