Lagi, Warung Paiti jadi Target Operasi; Polsek Angkut 314 Botol Miras

- Jumat, 27 Maret 2020 | 11:17 WIB
DISEMBUNYIKAN: Anggota Polsek Banjarbaru Barat mengeluarkan beberapa dus miras yang disimpan di bagian belakang Warung Paiti di eks lokalisasi Pembatuan, Landasan Ulin, Rabu (25/3) petang. | Foto: Polsek Banjarbaru Barat for Radar Banjarmasin
DISEMBUNYIKAN: Anggota Polsek Banjarbaru Barat mengeluarkan beberapa dus miras yang disimpan di bagian belakang Warung Paiti di eks lokalisasi Pembatuan, Landasan Ulin, Rabu (25/3) petang. | Foto: Polsek Banjarbaru Barat for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Meski sudah beberapa kali digerebek dan dicokok aparat. Peredaran gelap minuman keras (miras) dari Warung Paiti di Jalan Kenanga atau eks lokalisasi Pembatuan Landasan Ulin ternyata masih bernadi.

Pada Rabu (25/3) petang, jajaran Polsek Banjarbaru Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Andri Hutagalung kembali mengamankan ratusan botol miras di warung yang berlokasi di RT 006 RW 009 Landasan Ulin Timur ini.

Menurut keterangan kepolisian, Warung Paiti ini menjadi sasaran aparat, lantaran pihak kepolisian masih mendapat laporan terjadi transaksi jual beli miras di warung tersebut.

"Benar, di tempat yang sudah menjadi Target Operasi (TO) kita ini, anggota berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan minuman keras yang disimpan di belakang warung dengan total 314 botol," tegas kata Kapolsek, AKP Andri Hutagalung melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi.

Diterangkan Kardi, bahwa ratusan botol miras bernilai puluhan juta rupiah itu terdiri dari berbagai merek dan jenis. Seperti Anggur Merah (144 botol), Anggur Putih (60 botol), Iceland (48 botol), Cham Joeun (24 botol), Asoka Whisky (15 botol) dan Anggur Merah Columbus (23 botol).

"Kita juga amankan dua orang laki-laki atas nama Agus Witanto dan Setyanto ketika kami giat. Seluruh barang bukti beserta kedua orang pemilik ini kita amankan di Mapolsek Banjarbaru Barat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," tegas Kardi.

Kemudian, Kardi menyebut bahwa pasal yang akan disangkakan dikenakan adalah Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI NO 7 Th 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 49 Ayat (1) Permendag Nomor : 20 / M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman Beralkohol.

"Karena pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) sesuai yang diatur di pasal tersebut," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X