Banjarbaru Siapkan Rp16,7 Miliar untuk Tangani Corona

- Sabtu, 28 Maret 2020 | 09:55 WIB
CEK SUHU TUBUH: Petugas pengamanan Balai Kota Banjarbaru melakukan pengecekan suhu tubuh pegawai, sebagai salah satu SOP dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup Pemko Banjarbaru. |  Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
CEK SUHU TUBUH: Petugas pengamanan Balai Kota Banjarbaru melakukan pengecekan suhu tubuh pegawai, sebagai salah satu SOP dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup Pemko Banjarbaru. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Menyikapi ancaman penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Banjarbaru. Pemerintah Kota Banjarbaru menyiapkan anggaran yang cukup besar. Yakni, mencapai Rp.16,7 Miliar rupiah.

Anggaran ini telah dipastikan tersedia. Mengingat, anggaran ini merupakan pergeseran dari DAK (Dana Alokasi Khusus), Dana tak terduga serta Dana Insentif Daerah (DID) Pemko Banjarbaru.

Ketua Gugus Tugas P3 Covid-19 Banjarbaru, Said Abdullah menegaskan bahwa penyiapan anggaran ini telah sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan. Yang mana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/215/2020 tentang Pemanfaatan DAK Bidang Kesehatan untuk penanganan Covid-19.

Dari total kesiapan anggaran sebesar Rp16,7 Miliar ini. Alokasi terbesar bergulir kepada kebutuhan Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI). Yang mana dibeberkan Said bahwa pengajuannya sebesar Rp15,2 Miliar.

"Untuk Dinas Kesehatan minta Rp1,5 Miliar. Jadi kita sudah melakukan penggeseran anggaran sesuai dengan ketentuan dari Menkes," jelas Said yang juga menjabat sebagai Sekdako Banjarbaru ini.

Sistem anggaran untuk Covid-19 kata Sekda bersifat mendesak dan prioritas. Sehingga, penggeseran Dana Alokasi Khusus (DAK) harus segera dilakukan. Meskipun sebagian anggaran lainnya diambil dari Dana Tak Terduga serta Dana Insentif Daerah (DID).

"Misalnya dalam pemesanan APD yang kita lakukan sekarang. Ini sistemnya tidak bisa lelang pengadaan seperti biasa. Karena mendesak harus cepat membelinya meskipun tidak dengan harga normal. Karena sekarang ketersediaan barangnya susah," katanya.

Tetapi meski tanpa proses lelang. Sekda menjamin bahwa tahapan ini tidak menyalahi aturan. Lantaran diklaimnya bahwa sudah sesuai dengan payung hukumnya. "Yang tidak boleh itu kalau fiktif barangnya."

Disinggung apakah pergeseran dana ini harus melalui persetujuan dari Badan Anggaran di DPRD Banjarbaru. Sekda menjawab bahwa tahapan tersebut tidak perlu dilakukan. "Kita hanya memberitahukan, karena ini perlu cepat. Ini kan sifatnya pergeseran dan sudah ada arahan dari Menkes," lugasnya.

Kemudian, ditambahkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Jainuddin. Bahwa sistem penggeseran ini terbagi beberapa sektor dan tujuan pengalokasian.

Misalnya, dana sebesar Rp. 1,5 M yang diminta Dinkes sebutnya digeser dari APBD dan DAK milik Dinkes sendiri. " Jadi ada 453 juta rupiah digeser dari dana anggaran APBD Dinkes, lalu 600 juta rupiah dari DAK Fisik milik Dinkes dan sisanya 454 juta kami ambil dari dana tak terduga APBD Pemko," terangnya.

Begitupun katanya dengan pengajuan Rp15,2 Miliar oleh pihak RSDI Banjarbaru. Yang mana, Rp7 Miliar di antaranya  merupakan pergeseran dari Dana Insentif Daerah (DID) milik Dinas PUPR Banjarbaru. Sedangkan  Rp8 Miliar sisanya digeser dari dana BLUD RSDI itu sendiri.

"Pengalokasiannya untuk pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) sebesar Rp1 Miliar, lalu tambahan gizi tenaga medis sebesar Rp1,2 Miliar. Nah untuk pembangunan ruang isolasi sebesar Rp5 Miliar sedangkan yang besar ini adalah pengadaan alat kesehatan di dalam ruang isolasi sebesar Rp8 Miliar," jelas Jainuddin. (rvn/al/ram)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X