4 Tahapan Pilkada Ditunda

- Senin, 30 Maret 2020 | 12:42 WIB
TERDAMPAK: Para komisioner KPU Kota Banjarbaru saat hadir dalam suatu acara, beberapa waktu lalu. Mewabahnya virus mengakibatkan empat tahapan Pilkada Banjarbaru 2020 ditunda. | FOTO: KPU BANJARBARU
TERDAMPAK: Para komisioner KPU Kota Banjarbaru saat hadir dalam suatu acara, beberapa waktu lalu. Mewabahnya virus mengakibatkan empat tahapan Pilkada Banjarbaru 2020 ditunda. | FOTO: KPU BANJARBARU

BANJARBARU – Pandemi virus corona atau Covid-19 ternyata berdampak pada ajang pesta demokrasi Pilkada 2020 di masing-masing daerah. Termasuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Banjarbaru.

Ketua KPU Banjarbaru Hegar W Hidayat mengungkapkan, mewabahnya virus mengakibatkan empat tahapan Pilkada Banjarbaru 2020 ditunda.

"Tahapan yang ditunda yakni pelantikan PPS dan masa kerja PPS. Serta, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," katanya.

Dia menyampaikan, saat ini kegiatan KPU Banjarbaru lebih banyak dilakukan di rumah. Lantaran, sudah menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah guna mengantisipasi penularan Covid-19. "Kita mengindari kegiatan tatap muka dan meminimalisir kontak fisik dengan sesama pegawai KPU,” ucapnya.

Sementara itu, keputusan penundaan pelaksanaan pelantikan calon anggota PPS terpilih sendiri diambil setelah terbitnya Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Banjarbaru, Wahyu NZ mengatakan, pihaknya telah menerima salinan Keputusan KPU tersebut pada Minggu (22/3) dini hari.

“Kita mengambil langkah tindaklanjut mengingat pelantikan calon anggota PPS terpilih di Kota Banjarbaru dijadwalkan dilaksanakan pada Minggu lalu,” ujar Wahyu.

Keputusan penundaan pelantikan calon anggota PPS tersebut menjadi salah satu kagian dalam Keputusan KPU Kota Banjarbaru tentang penundaan tahapan Pilkada tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang menjadi tindaklanjut atas Keputusan KPU RI. (ris/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X