Penyebar Hoax Corona Minta Maaf

- Kamis, 2 April 2020 | 11:44 WIB
MEMINTA MAAF : Indra meminta maaf karena telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang menyebutkan ada 6 penumpang kapal yang turun di Pelabuhan Samudera Batulicin terduga positif corona. | Foto: Polres For Radar Banjarmasin
MEMINTA MAAF : Indra meminta maaf karena telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang menyebutkan ada 6 penumpang kapal yang turun di Pelabuhan Samudera Batulicin terduga positif corona. | Foto: Polres For Radar Banjarmasin

BATULICIN - Pelabuhan Samudera heboh. Sempat beredar berita bohong atau hoax yang menyebutkan ada 6 penumpang kapal yang turun di pelabuhan terduga positif corona. Berita bohong tersebut diunggah lewat status whatsApp milik Indra, warga Batulicin.

Statusnya begini, “Info sementara pelabuhan samudera, kapal dari sulawesi, 6 orang yang terduga positif corona dan seluruh penumpang diamankan dan langsung disterilisasi. BAHAYA, sebagian penumpang ada yang sudah turun. #BUKANHOAX”.

Satreskrim Polres Tanbu langsung bergerak cepat. Indra dipanggil untuk dimintai klarifikasi. “Dia datang sendiri ke Polres Tanbu untuk memenuhi panggilan kami,” ujar Kasat Reskrim, Iptu M Andi Iqbal kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

“Dia mengaku salah dan menyampaikan permohonan maaf,” imbuh kasat. Dalam permohonan maafnya itu, Indra menyampaikan bahwa berita yang dia sampaikan melalui status WhatsApp itu tidak benar.

“Apa yang saya tulis itu tidak benar, karena itu saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena telah menyebarkan berita yang tidak benar,” ujarnya.

Kasat mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya. “Jika masyarakat memerlukan informasi terkait virus Covid-19 bisa mengakses laman situs resmi pemerintah di https://www.covid19.go.id,” terangnya.

Dia juga mengajak kepada masyarakat untuk memberikan empati kepada pada pasien corona, dokter dan perawat yang sudah bekerja keras dalam situasi seperti ini.

“Polres Tanbu akan terus melakukan upaya patroli secara online dan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoax di media sosial yang meresahkan masyarakat dan akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong,” tegasnya. (kry/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X