BANJARBARU - Imbas ekonomi pandemi Covid-19 mulai terlihat. Diantaranya yang terpukul, bisnis perhotelan di Kota Banjarbaru. Beberapa pengelola hotel pun berharap ada kebijakan dari pemerintah daerah.
Khususnya terkait relaksasi pajak hotel dan restoran. Mengingat, tingkat okupansi hotel yang begitu rendah akhir-akhir ini. Acara-acara indoor yang biasa menghidupkan hotel, seperti resepsi, ulang tahun, meeting dan seminar, banyak yang ditunda, bahkan dibatalkan.
Atas dampak ini. Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Windi Novianto siap menyambut aspirasi pihak pengusaha perhotelan. Sesuai tugas Komisi II yang bermitra dengan instansi pengelola perpajakan dan retribusi daerah.
"Komisi 2 siap melakukan hearing dengan pengusaha yang terkena dampak Covid-19. Dan kami juga siap mendukung langkah yang diambil pihak pemko, apabila nantinya apakah ada Perwali untuk keringanan pajak terhadap pajak hotel, restoran dan hiburan," kata Windi.
Meskipun menurut Windi, sebetulnya pajak hotel dan hiburan yang membayar adalah dari sisi konsumen. Sehingga dinilainya tidak membebani pengusaha hotel dan restoran.
"Sejauh ini dari pihak hotel atau PHRI (Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia) Kalsel atau Banjarbaru belum ada menghubungi kita. Kalau ada laporan dari PHRI, bisa segera dijadwalkan," tanggapnya.
Sementara itu, Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani ketika dimintai tanggapan soal ini, mengklaim akan segera merapatkannya. Yang mana diakuinya bahwa dirinya turut mengetahui kalau tingkat okupansi hotel di Banjarbaru dalam kondisi yang tidak baik gara-gara imbas Covid-19.
"Itu akan segera kita rapatkan. Kalau saya sepakat (untuk ada pertimbangan). Kita juga tidak ingin ada masyarakat menganggur karena hotel tidak ada lagi. Nanti kita rapatkan," jawab Nadjmi singkat ketika dimintai konfirmasi oleh Radar Banjarmasin. (rvn/bin/ema)