Jadi, Banua Dikunci atau Tidak..? Kapal Dilarang Masuk, Pesawat Boleh

- Kamis, 2 April 2020 | 14:50 WIB
MASIH BOLEH: Para penumpang saat tiba di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Syamsudin Noor, kemarin. Belum ada pembatasan yang dilakukan otoritas bandara, meski Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah mengeluarkan keputusan tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang dari Luar Wilayah Kalsel. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
MASIH BOLEH: Para penumpang saat tiba di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Syamsudin Noor, kemarin. Belum ada pembatasan yang dilakukan otoritas bandara, meski Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah mengeluarkan keputusan tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang dari Luar Wilayah Kalsel. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Meski Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah mengeluarkan keputusan nomor 188.44/0210/kum 2020 tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang dari Luar Wilayah Kalsel, nyatanya Bandara Internasional Syamsudin Noor, Rabu (1/4) kemarin masih beroperasi seperti biasa.

Dari pantauan Radar Banjarmasin, tidak ada kebijakan pembatasan penerbangan yang diterapkan oleh otoritas bandara. Termasuk jam operasional, tampak masih berlaku seperti biasa.

"Operasional masih sampai jam 10 malam. Belum ada informasi pengurangan ataupun pembatasan," kata Erwan Taufik Ikhtiar, salah seorang petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Banjarmasin yang bertugas di bandara.

Dia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu informasi dari otoritas bandara terkait pemberlakuan pembatasan penerbangan dan jam operasional. "Iya, kami masih menunggu," ungkapnya.

Ditambahkannya, sembari menunggu pemberlakukan pembatasan di bandara, pihaknya terus memperketat pengawasan penumpang. Baik yang datang maupun berangkat. "Penumpang yang berangkat dan datang kami periksa suhu badannya menggunakan thermal scanner dan thermogun," tambahnya.

Lanjutnya, jika ada penumpang terdeteksi bersuhu tubuh di atas 38 derajat celsius maka segera dibawa ke klinik kesehatan untuk diperiksa lebih lanjut. "Klinik kesehatan kami tempatkan di terminal kedatangan," ujarnya.

Selain mengecek suhu badan, Erwan menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan kartu kewaspadaan kepada semua penumpang yang datang dari daerah terjangkit virus corona. "Kartu tersebut memuat informasi penumpang. Seperti, datang dari daerah mana dan identitas lengkapnya," ucapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya mengimbau kepada para penumpang yang mendapatkan kartu kewaspadaan agar segera ke Puskesmas jika selama 14 hari ada gejala panas, demam dan batuk. "Kalau ke Puskesmas, kartu kewaspadaan kami minta untuk dibawa. Karena melalui kartu itu Puskesmas tahu riwayat perjalanannya," jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Komunikasi dan Legal Bandara Internasional Syamsudin Noor, Aditya Putra Patria membenarkan jika bandara belum melakukan pembatasan penerbangan dan jam operasional. "Kami masih menunggu arahan dari pusat. Karena kewenangan pembatasan ada di sana," bebernya.

Dia mengakui bahwa pihaknya sudah menerima surat tembusan dari Kementerian Perhubungan terkait permintaaan Pemprov Kalsel agar Bandara Internasional Syamsudin Noor membatasi penerbangan. "Iya, pemprov minta frekuensi penerbangan dikurangi. Tapi itu masih kami bahas dan menunggu keputusan dari pusat," paparnya.


Penumpang Kapal Dilarang Masuk Banjarmasin

Mulai kemarin hingga batas waktu yang belum ditentukan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin membatasi orang yang masuk ke Kalsel melalui laut. Yang dibolehkan masuk ke pelabuhan hanya angkutan yang membawa kebutuhan pokok dan logistik. Hal ini ditegaskan Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Mugen S Sartoto kemarin.

Selain menindaklanjuti surat edaran Dirjen Perhubungan Laut, larangan ini juga mengacu Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0210/KUM/2020 Tanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Arus Masuk Orang Yang Datang Dari Wilayah Luar Kalsel. “Menindaklanjuti itu, kami mengeluarkan surat edaran tentang Pembatasan Arus Keluar Masuk Orang di Wilayah Pelabuhan Banjarmasin, mulai berlaku hari ini (1/4),” katanya.

Di dalam surat edaran tersebut, selain tidak membolehkan kapal mengangkut penumpang masuk ke pelabuhan Banjarmasin, juga melarang kapal-kapal mengangkut orang pribadi dengan penumpang atau pengemudi. “Hanya sopirnya saja. Tanpa ada penumpang di mobil pribadi,” tegasnya.Dia menegaskan, untuk kapal yang membawa angkutan barang tetap diperbolehkan. Itu pun hanya sopir dan kernet.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pihaknya juga melarang pergantian awak kapal dilakukan di wilayah kerja pelabuhan Banjarmasin. Termasuk melarang awak kapal turun dari kapal dan melakukan kegiatan yang berbaur dengan masyarakat. Pembatasan orang masuk ke Kalsel melalui jalur laut ini terangnya sudah dikoordinasikan dengan KSOP Surabaya, pelabuhan tempat Kapal-kapal dari dan ke Banjarmasin.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X