Mengikuti Proses Persidangan di Era Pandemi Corona; Halo, Halo? Skor Lagi...

- Kamis, 2 April 2020 | 14:53 WIB
LEBIH RIBET: Petugas pangadilan dan kejaksaan, menyiapkan proses jalannya persidangan secara online, kemarin. | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin
LEBIH RIBET: Petugas pangadilan dan kejaksaan, menyiapkan proses jalannya persidangan secara online, kemarin. | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin

Tidak mudah menggelar kegiatan di era pandemi corona. Alih-alih berjalan mulus, sidang online berkali-kali harus diskors karena mengalami gangguan. Mulai dari gambar yang tidak muncul di layar komputer, suara yang tidak terdengar, hingga jaringan internet yang lelet.

-- Oleh: WAHYU RAMADHAN, Barabai --

Kemarin (1/4) siang, Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), kembali menggelar sidang dengan terdakwa Nasruddin. Lelaki asal Desa Bandang Kahakan, Kecamatan Batu Banawa, yang dijerat kasus dugaan penistaan agama.

Sidang kemarin adalah sidang ketiga yang dijalaninya. Bila pada dua sidang sebelumnya Nasruddin dihadirkan dalam ruang persidangan, kini dia hanya dapat menyaksikannya dari jauh. Atau, dari Rumah Tahanan (Rutan) Barabai.

Ya, sudah sejak beberapa hari yang lalu, PN Barabai, menerapkan kegiatan sidang secara online. Sebagai salah satu komitmen mencegah pandemi Covid-19. Menurut juru bicara PN Barabai, Ariansyah, persidangan secara online akan terus digelar, hingga pemerintah menyatakan bahwa pandemi telah berakhir.

"Yang diizinkan memasuki ruang sidang pun terbatas. Hanya saksi, aparat, dan wartawan. Dengan tentunya menerapkan physical distancing," ucapnya, ketika ditemui penulis sebelum dimulainya persidangan.

Adapun agenda persidangan yang berjalan kemarin, yakni mendengarkan keterangan saksi. Ada lima saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdiri dari dua orang murid Nasruddin atas nama Yusuf dan Yusni, satu orang mantan murid Nasruddin, atas nama M Aini, dan dua orang lainnya adalah warga yang tinggal sekampung dengan Nasruddin. Yakni Murjani dan Hirman.

Satu persatu, mereka diminta memasuki ruangan persidangan, memberikan kesaksian. Di hadapan hakim ketua dan dua hakim anggota.

Sebagai orang yang pertama menyampaikan kesaksian, M Aini, menuturkan bahwa dirinya mengenal Nasruddin pada tahun 2014. Hanya sekitar dua bulan mengikuti pengajian yang digelar oleh Nasruddin, dia kemudian memilih untuk berhenti.

"Ada berbagai hal yang saya pikir keliru. Mulai dari sahadat yang tidak sama dengan sahadat kebanyakan, hingga apa yang disampaikan. Seperti misalnya, mengaku sebagai Imam Mahdi, Nabi Isa, hingga sebagai Nabi terakhir," bebernya.

Kemudian, Aini juga mengutarakan bahwa yang mengajaknya pertama kali mengikuti pengajian Nasruddin, adalah Yusuf. Seorang murid Nasruddin yang kemarin juga dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Yang membuat saya tertarik, sama seperti jemaah lainnya. Yakni rasa haus akan ilmu agama. Kemudian, mencari seorang guru yang bisa memberikan ilmu agama dan mampu membimbing ke jalan yang benar," tambahnya.

Semasa Aini mengikuti pengajian Nasruddin, ada pula dari pihak keluarganya yang lebih dulu mengikuti pengajian. Jumlahnya empat orang. Dua di antaranya adalah anak kandungnya sendiri, sementara dua lainnya adalah sang menantu.

Dan ketika dirinya memutuskan keluar dari pengajian, ada dua anak dan satu orang menantunya yang ternyata masih memilih mengikuti pengajian.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X