Lukai Petugas, Residivis Ditembak

- Jumat, 3 April 2020 | 09:31 WIB
TERKAPAR: Usai dihadiahi timah panas di tangan dan betis, Tony akhirnya tumbang.
TERKAPAR: Usai dihadiahi timah panas di tangan dan betis, Tony akhirnya tumbang.

AMUNTAI - Sepak terjang tersangka pelaku kriminal pencurian dan preman berstatus residivis, Toni (48), akhirnya berakhir. Anggota Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Reskrim Polsek Babirik, melumpuhkan sang preman kampung dengan timah panas. 

Tony, warga Desa Sungai Papuyu Rt 3 Kecamatan Babirik yang dikenal sadis ini mendapat hadiah dua timah panas. Masing-masing pada tangan dan betisnya sebagai bentuk perlawanan anggota setelah mendapat serangan senjata tajam dari mantan narapidana tersebut.

Akibatnya seranggan sengit yang dilakukan Tony, dua anggota Reskrim Polsek Babirik terluka, Senin (1/4) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamarudin membenarkan telah melakukan  pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat dan melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan dua personel luka berat.

"Kami door karena mengabaikan tembakan peringatan dan melukai Kanit Reskrim Polsek Babirik, Aipda Parmanto dan anggota Polsek Babirik Bripda Hendra, serta seorang warga sipil bernama Pupian (37)," ungkap Kamarudin, Kamis (2/4).

Menurut perwira balok dua ini, Tony disergap karena melakukan pencurian dengan pemberatan pada tanggal 7 Januari 2019 silam di Desa Murung Panti Hilir Rt 3 Kecamatan Babirik. Petugas mendapat informasi, yang bersangkutan berada di Desa Sungai Luang Hilir.

Selanjutnya,  Unit Jatanras Polres HSU bersama Reskrim Polsek Babirik melakukan penangkapan. Namun, pelaku melawan. Ia menyerang dua anggota dan seorang warga. Bahkan, Aipda Parmanto mengalami luka sayat di bagian tangan sebelah kiri dan hidung. Sementara Bripda Hendra luka tusuk di jari kelingking sebelah kanan. 

"Terpaksa kami lumpuhkan. Selanjutnya pelaku juga diberikan tindakan medik di RSUD Pambalah Batung Amuntai dan akan diproses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 darurat Tahun 1951 dan Pasal 213 ayat 2 KUHP,," lengkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu buah senjata tajam jenis belati panjang kurang lebih 30 cm dengan gagang dari kayu.

Sementara masyarakat setempat, diantaranya H Suryani dan Abdurahman, selaku tokoh Desa Sungai Luang Hilir, serta Syaifullah, tokoh masyarakat Sungai Papuyu merasa bersyukur dan berterima kasih kepada aparat karena telah berhasil meringkus Tony.

Sebab, selama ini pelaku sangat meresahkan dan membuat takut warga kedua desa tersebut. Ia kerap memalak warga dengan senjata tajam. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X