Spesialis Incar Motor Mahasiswa, Residivis Curanmor Dicokok di Amuntai

- Jumat, 3 April 2020 | 09:33 WIB
KERAP DIPENJARA: Ahmad (31), tersangka pencurian sepeda motor di asrama mahasiswa di wilayah Guntung Paikat pada Agustus 2019 lalu akhirnya ditangkap di Amuntai beberapa waktu lalu. | Foto: Humas Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
KERAP DIPENJARA: Ahmad (31), tersangka pencurian sepeda motor di asrama mahasiswa di wilayah Guntung Paikat pada Agustus 2019 lalu akhirnya ditangkap di Amuntai beberapa waktu lalu. | Foto: Humas Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Sempat kabur setelah beraksi pada bulan Agustus 2019 lalu. Ahmad Armain (31), pencuri sepeda motor di Guntung Paikat Banjarbaru akhirnya berhasil dicokok Unit Resmob Polres Banjarbaru di Kabupaten Hulu Sungai Utara beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan resmi kepolisian kemarin. Penangkapan Ahmad turut dibackup oleh Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara. Yang mana, Ahmad dibekuk di kediamannya di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah HSU.

Asal muasal penangkapan Ahmad terjadi ketika aparat telah mengantongi identitas pelaku. Yang mana dipastikan bahwa pelaku bukan warga Banjarbaru, melainkan warga Amuntai.

Selepas mendapati informasi tersebut, petugas langsung berangkat untuk menangkap pelaku di kediamannya. Yang mana turut berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres HSU.

"Pelaku berhasil kita amankan ketika tim menggerebek rumahnya. Kini pelaku telah kita amankan dan dibawa ke Mapolres Banjarbaru," kata Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah.

Oleh pengakuan pelaku, ia melancarkan aksinya dengan seorang tinggi. Tekniknya, pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi mahasiswa di asrama yang merupakan TKP pencurian.

"Lalu ia mencari pintu atau jendela kamar yang tidak terkunci dan memasukinya. Pelaku mengambil barang berharga di dalam kamar, termasuk mencari kunci kendaraan incarannya," tambah Aryansyah.

Adapun, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati  menerangkan bahwa pelaku tersebut rupanya berstatus residivis.

"Pelaku sudah 5 kali keluar masuk penjara dengan modus serupa yakni menyasar kos-kosan  atau asrama mahasiswa yang pemiliknya sedang lengah kemudian masuk dan mengambil kunci roda 2 serta barang-barang milik korbannya," cerita Siti.

Lali, pelaku tegas Siti akan disangkakan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X