Cegah Covid-19 di Lapas Banjarbaru, 281 Narapidana Bakal Dibebaskan

- Jumat, 3 April 2020 | 09:36 WIB
KLOTER PERTAMA: Kalapas Kelas II B Banjarbaru, Herliadi (paling kanan) memberikan arahan kepada 14 narapidana yang dinyatakan bebas pada Kamis (2/4) siang.  | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
KLOTER PERTAMA: Kalapas Kelas II B Banjarbaru, Herliadi (paling kanan) memberikan arahan kepada 14 narapidana yang dinyatakan bebas pada Kamis (2/4) siang. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU – Lapas Kelas II B Banjarbaru, Kamis (2/4) kemarin, mulai melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menkumham No.M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020, terkait pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan hak integrasi.

Kemarin, sebanyak 14 narapidana di Lapas Banjarbaru telah menghirup udara segar. Kelompok ini merupakan kloter pertama dari total 281 narapidana di Lapas Banjarbaru yang kecipratan kebijakan ini.

Kepala Lapas Banjarbaru, Herliadi menegaskan sesuai arahan dan keputusan pusat. Pembebasan ini dalam upaya mitigasi penularan virus di lingkungan Lapas. Karena diakuinya bahwa saat ini hampir seluruh Lapas mengalami over kapasitas.

"Walau mungkin tidak signifikan mengurangi over kapasitas ini, tetapi paling tidak bisa mengurangi," ujarnya kemarin.

Pembebasan ini tegasnya bukan dalam konteks para narapidana benar-benar langsung bebas. Tetapi karena asimilasi, maka ratusan narapidana ini akan menjalani sisa masa tahanan di rumahnya dan tidak berkeliaran bebas. Apalagi di tengah ancaman pandemi Covid-19.

"Jadi bukan berarti bebas berkeliaran. Mereka bebas dengan cara asimilasi di rumah. Artinya harus berdiam di rumah dan tentu akan diawasi oleh pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan juga pihak keluarga itu sendiri," tegas Kalapas.

Tetapi, meski terdengar jadi angin segar. Nyatanya, dari total 1.858 tahanan dan narapidana yang mendekam di Lapas Banjarbaru. Semuanya tak serta merta dapat kebijakan asimilasi dan hak integrasi ini.

Kalapas menyebut setelah SK dari Kementerian keluar. Pihaknya langsung melakukan pemetaan sekaligus seleksi. Lantaran dalam pembebasan ini harus memenuhi beberapa persyaratan.

Misalnya, kata Kalapas syarat pertama adalah bagi narapidana yang dua pertiga masa pidananya hingga 31 Desember 2020. "Juga bukan tergolong narapidana yang terkait PP No. 99 tahun 2012 (hukuman di atas 5 tahun) dan tidak menjalani subsider."

Adapun, pembebasan ini ucap Kalapas dilakukan secara bertahap. Mulai dari kemarin hingga maksimal tanggal 7 April mendatang. Lalu, dari 281 narapidana yang bakal bebas, mereka terbagi menjadi 177 orang PB (Pembebasan Bersyarat), 3 orang CMB (Cuti Menjelang Bebas) dan 101 orang CB (Cuti Bersyarat).

Lalu turut diketahui, selain mengurangi over kapasitas di tiap-tiap blok. Bebasnya 281 narapidana ini secara tidak langsung juga akan memangkas biaya yang harus dikeluarkan pihak Lapas.

Dalam rinciannya, Kalapas membeberkan jika biaya tiga kali makan dalam sehari satu narapidana itu sejumlah Rp16.000. Sehingga bebasnya 281 narapidana ini dapat menghemat sekitar Rp4.496 000 dalam sehari.

"Kurang lebihnya seperti itu. Lalu, 281 narapidana yang bakal bebas ini juga setara dengan dua blok kita di sini. Jadi lumayan mengurangi kepadatan, mengingat kita di sini ada total 10 blok tahanan," beber Kalapas.

Terakhir, Kalapas menekankan agar narapidana yang bakal bebas benar-benar menaati peraturan pemerintah. Khususnya agar jangan berkeliaran dan tetap kooperatif untuk melaporkan laporannya ke pihak pengawas.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X