DPRD: Seluruh PDAM di Banua Mesti Tiru PLN Berikan Potongan Harga

- Jumat, 3 April 2020 | 10:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARMASIN - Mengantisipasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh wabah corona, pemerintah mengucurkan sejumlah stimulus serta bantuan sosial kepada masyarakat. Salah satunya menggratiskan tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA, dan potongan 50 persen bagi pengguna daya 900 VA.

Kebijakan ini hendaknya bisa ditiru Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ada di daerah. Desakan ini muncul dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin. “PLN bisa, kenapa PDAM tidak,” kata politisi PDIP ini, Kamis (2/4) sore.

Dhin, begitu sapaannya, mengatakan kebijakan memberikan pemotongan tagihan leding ini harus diterapkan di tiap kabupaten/kota. Di Banjarmasin, sudah diusulkannya kepada dewan pengawas PDAM Bandarmasih. Pemotongan pembayaran tagihan leding ini diharapkan dapat membantu masyarakat di tengah kondisi wabah corona. “Informasinya dewas dan pemko Banjarmasin rapat hari ini (kemarin, Red),” ujarnya.

Dhin mengatakan sudah menghubungi PDAM di daerah pemilihannya di Tanah Bumbu (Tanbu). Meminta pelanggan menengah ke bawah diberikan secara cuma-cuma alias gratis. Sedangkan pelanggan menengah ke atas tetap bayar. Subsidi diambil dari dana penanggulangan corona. “Diberlakukan mulai bulan depan,” pintanya.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suparstowo juga mengungkapkan usulan yang sama. Kondisi sekarang berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat. “Masyarakat berpenghasilan rendah mengandalkan penghasilan harian, dan hanya cukup untuk sehari,” ujarnya. Pemotongan atau menggratiskan PDAM itu layak membantu mereka. “Dapat memberikan keringanan masyarakat berpenghasilan rendah,” cetusnya.

Humas PDAM Bandarmasih, Wahid mengatakan masih menunggu hasil pembahasan antara PDAM dengan Pemko Banjarmasin. “Kabar dari kantor Pemko (hasil rapat, Red) ada pemotongan,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.(gmp/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X