Cegah Penularan Corona, di Kalsel 1.156 Tahanan akan Dibebaskan

- Jumat, 3 April 2020 | 10:25 WIB
DIPERKETAT:: Para pengunjung di Lapas Banjarbaru. Mewabahnya virus corona memaksa pihak lapas membatasi kunjungan, bahkan Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura meniadakan kunjungan. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
DIPERKETAT:: Para pengunjung di Lapas Banjarbaru. Mewabahnya virus corona memaksa pihak lapas membatasi kunjungan, bahkan Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura meniadakan kunjungan. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Mungkin hanya narapidana yang bergembira dengan kabar ini. Sebanyak 513 napi dewasa dan anak yang saat ini ditahan di lapas dan rutan di Kalsel akan dibebaskan lebih cepat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel diberi deadline oleh Menkumham paling lambat pembebasan dilakukan sebelum 7 April mendatang. “Estimasi kami ada sebanyak 513 Napi dewasa dan anak yang akan dibebaskan lebih cepat atau asimilasi di rumah,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel," Agus Toyib.

Dia menjelaskan, mereka yang dibebaskan adalah napi yang sudah menjalani pidana dua pertiga dari masa tahanan pada tanggal 31 Desember mendatang. sedangkan, bagi napi anak setengah dari masa pidananya.

Mereka juga diharuskan sudah memenuhi penilaian perilaku di lapas dan rutan seperti aktif dalam pembinaan, keagaamaan, dan tidak pernah melanggar aturan. “Kalau kami estimasi hingga akhir tahun nanti jumlah yang akan dibebaskan mencapai 1.156 dari sebanyak 14 lapas dan rutan se Kalsel,” bebernya.

Angka itu bisa saja berubah, pasalnya tergantung sikap dan perilaku napi sebelum masa pidana mereka berakhir hingga akhir tahun mendatang. “Jumlah itu bisa berubah, ketika ada yang melanggar aturan,” imbuhnya.

Dia menegaskan, meski dibebaskan, namun para napi ini akan tetap dipantau. Mereka dilarang keluar rumah apalagi keluyuran. “Satker Balai Permasyarakatan (Bapas) akan terus memonitor. Baik tingkah lakunya hingga pantauan kesehatannya,” tegas Agus.

Tak bisa dipungkiri, penghuni rutan maupun lapas bisa saja tertular Covid-19. Terlebih, kehidupan mereka yang sesak dalam tahanan. Ambil contoh di Lapas Kelas II Banjarmasin, jumlah penghuninya sudah melebihi dari kapasitas yang seharusnya.

Kapasitas lapas yang semestinya hanya 366 orang kini dihuni sebanyak 2.560 orang. Satu saja terpapar Covid-19 bisa menjadi bencana massal. “Kondisinya sudah over kapasitas, persentasenya sekitar 600 persen,” terang pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumhan Aceh itu. 

Di Lapas Kelas II Banjarmasin ada sebanyak 92 napi yang diasimilasi. Jumlah tersebut ada penambahan dari hari sebelumnya sebanyak 77 orang. “Pada hari Rabu, ada sebanyak 15 orang yang diasimilasi,” tukasnya.

Mencegah penularan Covid-19 di dalam lapas dan rutan, pihaknya sudah membuat kebijakan, yakni meniadakan kunjungan dari keluarga. Sebagai gantinya, lapas menyediakan sarana video call untuk napi agar bisa tetap berinteraksi dengan keluarga. 

Selain itu, untuk mengantisipasi penularan Covid-19, tahanan tidak dikeluarkan lagi ke pengadilan. Pelaksanaan sidang dilakukan dengan video conference di salah satu ruangan yang terhubung dengan hakim di pengadilan.

Tak hanya itu, sejak ditetapkannya status tanggap darurat Covid-19 di Kalsel, tahanan yang masuk ke lapas maupun ke rutan disetop dulu. Hal ini untuk membatasi penularan dan interaksi dari orang luar. “Untuk sementara, tahanan yang ada hanya dititipkan sementara di polres,” tandasnya. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X