50 Narapidana Kandangan Bebas Bertahap

- Sabtu, 4 April 2020 | 07:25 WIB
SERAHKAN : Kepala Rutan Kelas II B Kandangan, Jeremia Leonta menyerahkan surat bebas bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi dan selesai menjalani masa hukumannya. |FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN
SERAHKAN : Kepala Rutan Kelas II B Kandangan, Jeremia Leonta menyerahkan surat bebas bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi dan selesai menjalani masa hukumannya. |FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Sudah 22 narapidana dari Rutan Kelas II B Kandangan menghirup udara segar. Mereka diberikan hak asimilasi dan integrasi dalam dua hari terakhir.

Itu sangat terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19 di dalam tahanan. Diberlakukan di seluruh tanah air melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menkumham No.M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.

Kepala Rutan Kelas II B Kandangan, Jeremia Leonta mengatakan dari 281 narapidana, ada sekitar 50 orang diusulkan mendapatkan program ini. “50 orang narapidana yang mendapatkan asimilasi akan dibebaskan secara bertahap,” ujarnya, Jumat (3/4) kemarin.

Paling banyak dibebaskan narapidana terjerat kasus pidana umum. Targetnya sampai lima tahap. “Semoga lebih cepat (selesai program, Red),” katanya.

Selain remisi, program ini dinanti para narapidana. Tapi, tidak semua mendapat kebijakan asimilasi dan hak integrasi. Harus memenuhi beberapa persyaratan. “Syarat pertama adalah narapidana sudah menjalani dua pertiga masa pidananya sampai 31 Desember 2020 mendatang. Harus juga berkelakuan baik,” tutur Jeremia.

Para narapidana ini tidak langsung bebas. Pada masa asimilasi, para narapidana akan menjalani sisa masa tahanan di rumahnya. Jadi, tidak berkeliaran bebas. Apalagi di tengah ancaman pandemi Covid-19.

“Para narapidana ini akan dilakukan pengawasan langsung oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berkedudukan di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kejaksanaan, dan Polres HSS,” katanya.
Jika selesai menjalani program asimilasi dan hak integrasi, narapidana harus kembali ke rutan untuk mengambil surat bebasnya. “Ada narapidana mendapatkan program asimilasi, dan kebetulan masa hukumannya berakhir,” sebut Jeremia.

Berkat program ini kapasitas narapidana di Rutan Kelas II B Kandangan berkurang. Memangkas anggaran yang harus dikeluarkan pihak rutan.

Pria berinisial R (42) yang mendapatkan program asimilasi mengaku senang akhirnya bisa pulang ke rumah. “Alhamdulillah bisa dapat program ini,” ujar pria terjerat kasus pidana umum ini.(shn/jy/dye)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X