Panik Saat Pesan Makanan Bareng Polisi, Simpanan 805 Butir Ineks Terbongkar

- Sabtu, 4 April 2020 | 07:46 WIB
TAK SENGAJA: Riduan, 41 tahun, warga Desa Bingkulu, Kabupaten Tanah Laut yang indekos di Banjarmasin ini, ditangkap karena menyimpan 805 ineks dan tiga paket sabu-sabu. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
TAK SENGAJA: Riduan, 41 tahun, warga Desa Bingkulu, Kabupaten Tanah Laut yang indekos di Banjarmasin ini, ditangkap karena menyimpan 805 ineks dan tiga paket sabu-sabu. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Riduan 41 tahun, penghuni indekos nomor 6 di Homestay Anggrek, Jalan Banjar Indah 1, No 28, RT 10, Banjarmasin Selatan Banjarmasin, tersandung kasus narkoba.

Dari tangan pria asal Desa Jalan Bingkulu, RT 8, Kelurahan Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, ini ditemukan ratusan butir ineks dan tiga paket sabu.

Pengungkapan kasus ini Rabu (1/4) malam sekitar 23.30 Wita dan begitu mudah. Diawali dengan kecurigaan dua anggota Buser dengan tersangka Duan, yang saat itu sama-sama tengah memesan makanan di sebuah warung makan Jalan Pramuka Banjarmasin Timur.

Duan, kemudian didekati dan sikapnya tambah panik, gelagatnya membuat dua polisi ini tambah yakin, ada sesuatu tak benar disembunyikannya.

"Ketika ditanya, dia mengaku usai mengisap sabu, langsung anggota saya menggeledah dan memeriksa badannya. Di dalam saku celana ada kunci kamar kos dan handphone, dicek HP-nya ada screenshot percakapan tentang narkoba," terang Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi kemarin (3/4).

Bermodalkan temuan dan keterangan itu, dua anggota langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Iptu Fathoni Bahrul Arifin. Duan kemudian digiring ke indekosnya.

"Keterangan dia ada menyimpan sabu dan ineks di kost. Kami periksa benar ada 805 ineks dengan rincian 687 butir logo LV dan 118 bentuknya seperti kelelawar. Untuk sabu ada 3 paket berat 1,23 gram. Semua barang bukti ditemukan di dalam laci lemari pakaian, " bebernya.

Diakui Irwan, hasil pemeriksaan kondisi tersangka saat itu dalam keadaan fly usai mengisap sabu. Ada dugaan tersangka ini pengedar yang memiliki jaringan besar.

"Beberapa hari ini anggota masih melakukan pemeriksaan, untuk mengungkap jaringan Duan ini. Jika dilihat jumlahnya ada dugaan dia memang pengedar besar," kata Irwan.

"Dalam kasus ini kita masih tetapkan satu orang tersangka yakni Duan ini dan kami jerat dia dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI, No 35, Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya. (lan/by/bin)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X